Sebanyak 9 Pelaku UMKM Kabupaten Biak, Terima Sertifikat Halal Dari Kementerian Agama
“Suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi standar proses sertifikasi halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria,” ujarnya.
Syarat produk olahan pangan disebut halal, menurut Usior, yakni meliputi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
“Pemerintah daerah terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM guna mendapatkan sertifikat halal untuk semua jenis usaha yang diproduksi,” kata Usior.
Berbagai produk UMKM Biak mendapat sertifikat halal di antaranya jenis kuliner, ekstrak sari jahe, sambal ikan julung, ikan asap, dan aneka kue. (mmi)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


