Sebanyak 16.336 Warga Binaan Pemasyarakatan Propinsi Bandung Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Dengarkan Artikel Ini

Robi mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Di antaranya, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Yang pertama tentunya warga binaan tersebut harus berkelakuan baik,” pungkasnya. (den)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca