RMI-NU DKI Usulkan Pesantren Kaji Lingkungan Hidup
Dia mengatakan, Kiai Ali Yafie menggagas dan memperkenalan konsep hifdz al-bi`ah atau menjaga lingkungan di dalam karyanya yang berjudul Merintis Fiqh Lingkungan Hidup.
“Beliau memasukkan penjagaan atau pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup atau hifdz al-bi`ah masuk dalam kategori komponen utama atau primer dalam kehidupan manusia yang diistilahkan dengan al-dlaruriyat atau al-kulliyat,” terangnya.
Dengan demikian, imbuhnya, komponen dasar kehidupan manusia tidak lagi lima hal dalam konsep al-dlaruriyat al-khams atau al-kulliyat al-khams. Tetapi, kata dia, sudah menjadi enam hal, yakni ditambah dengan komponen lingkungan hidup.
“Sehingga sekrang menjadi al-dlaruriyat al-sitt atau al-kulliyat al-sitt, karena memang, seperti saat ini, hifdz al-bi`ah sudah menjadi kebutuhan primer yang mendesak untuk dilakukan, tidak bisa ditunda pelaksanannya,” jelas dia.
Dia menambahkan, masalah lingkungan hidup ini sangat penting untuk dikaji dan diajarkan di pesantren.
“Agar santri memiliki pemahaman tentang pentingnya melakukan penjagaan atau pemeliharan dan perlindungan lingkungan hidup yang dapat diimplementasikan dengan mudah dalam kehidupan sehari-hari mereka di pesantren atau di luar pesantren,” pungkasnya. (pong)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


