Ribuan Santri Tetap Dukung KH Marzuki Mustamar Meski Diberhentikan Dari Ketua PWNU Jawa Timur

Dengarkan Artikel Ini

Diketahui, pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim, tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur yang ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.

Alasan PBNU memberhentikan Marzuki Mustamar berdasarkan tindakan dan pernyataan Marzuki yang dinilai sebuah pelanggaran organisasi.

Sementara itu, KH Marzuki Mustamar menyatakan hingga saat ini dirinya tidak paham dengan kesalahannya yang berujung pemberhentian.

“Sampai saat ini kami tidak tahu kesalahannya. Yang pertama, ditulis PW (pengurus wilayah) menentang perintah PB (pengurus besar). Menentangnya kaya apa? Kami tidak begitu mengerti,” lanjut pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang itu.

Meski demikian, dirinya mengaku legawa dipecat dari ketua PWNU.

“Sebagai takdir kami menerima, dan keputusan organisasi kami hormati,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan, pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar merupakan masalah internal organisasi.

“Ini hal biasa. Soal internal organisasi. Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” tutupnya. (fq)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca