Program Jaksa Masuk Dayah Tingkatkan Pemahaman Hukum Santri

Banda Aceh — 1miliarsantri.net : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program jaksa masuk dayah guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan santri, sangatlah tepat karena dapat diberikan pemahaman sekalifus mencegah santri bermasalah dengan hukum.
“Program jaksa masuk dayah diluncurkan beberapa waktu lalu oleh Kajati Aceh Bambang Bachtiar. Program ini diluncurkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kalangan santri,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada 1miliarsantri.net di Banda Aceh, Selasa (07/11/2023).
Program jaksa masuk dayah sudah menyasar ke berbagai pesantren di belasan kabupaten kota di Provinsi Aceh. Program jaksa masuk dayah tersebut sudah diikuti ribuan santri di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
“Program jaksa masuk dayah ini terlaksana dengan Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, dan Bank Aceh. Program ini sudah dilaksanakan di sejumlah dayah di beberapa kabupaten kota di Aceh dan terakhir di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya,” sambung Ali Rasab Lubis.
Menurut Ali Rasab, program jaksa masuk dayah ini diluncurkan karena keprihatinan maraknya perbuatan melanggar hukum kalangan santri, terutama di luar Aceh. Perbuatan tersebut di antaranya perundungan, penganiayaan sesama santri, dan lainnya.
“Program jaksa masuk dayah ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kalangan santri, sehingga mencegah mereka bermasalah dengan hukum. Apabila bermasalah dengan hukum, masa depan mereka bisa terancam,” imbuhnya.
Ali Rasab Lubis menyebutkan program jaksa masuk dayah tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Aceh tentang imbauan pembentukan pengawasan dayah dalam hal mengantisipasi isu kekerasan di pesantren.
Aceh, kata dia, merupakan provinsi yang menerapkan syariat Islam. Dayah atau pesantren berperan dalam melahirkan generasi Aceh yang Islami serta didukung dengan pemahaman dan kesabaran hukum yang tinggi.
“Selain memiliki ilmu agama, santri juga memiliki pemahaman hukum, sehingga mereka peduli terhadap penegakan hukum dan terhindar dari persoalan-persoalan yang menjerat mereka karena melanggar hukum,” tutup Ali Rasab Lubis.(tri)
Baca juga :
- 220.000 Jamaah Haji Memasuki Arab Saudi, Didominasi Jamaah Haji Indonesia
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan