Pimpinan Pesantren Nodai 41 Santriwati

Dengarkan Artikel Ini

Badaruddin menambahkan, Proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu serupa di berbagai kasus. Bahkan ada korban yang sudah menjadi korban lebih dari tiga kali.

HSN sudah ditangkap pada 17 Mei, sementara LMI diamankan lebih awal pada 9 Mei 2023. Mereka diduga telah melakukan perbuatan keji tersebut sejak tahun 2012, dengan korban yang mayoritas adalah remaja berusia 15 dan 16 tahun.

Menurut laporan yang diterima, para korban diberikan “pelajaran” tentang hubungan intim oleh para pelaku untuk memfasilitasi aksi mereka.

Bahkan, korban diberitahu bahwa melakukan hubungan seks dengan pimpinan pesantren akan memberi mereka jaminan surga.

Sementara itu, Joko Jumadi, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unram, yang menjadi kuasa hukum korban dari LMI, menyebut bahwa LMI menjanjikan surga bagi para korban.

Dia mengungkapkan bahwa LMI mengancam para korban dan keluarga mereka dengan bencana jika mereka menolak.

“Dua korban LMI mengakui bahwa mereka dijanjikan surga. Jika mereka menolak berhubungan seksual, LMI mengancam bahwa keluarga mereka akan celaka,” pungkas Joko. (fam)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca