Pemerintah Lanjutkan Efisiensi Anggaran Belanja Negara di 2026, Kebijakan Berisiko?

Kebijakan efisiensi ini bukan hal baru. Tahun 2025, pemerintah sudah melaksanakan langkah serupa berdasarkan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025. Presiden Prabowo bahkan telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan penghematan di APBN dan APBD.
Hasilnya, pemerintah berhasil menghemat belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun dan dana TKD Rp50,59 triliun. Namun, pertanyaannya: apakah kebijakan ini tepat untuk dilanjutkan di 2026, mengingat kondisi ekonomi yang masih lesu?
Pro-Kontra dari Kalangan Ekonom

Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, menilai efisiensi anggaran sah-sah saja untuk menjaga disiplin fiskal, terutama di tengah tekanan pembiayaan APBN akibat pelemahan pendapatan, beban bunga utang yang meningkat, dan kebutuhan menjaga defisit tetap terkendali.
Namun, ia mengingatkan kondisi makroekonomi saat ini menunjukkan perlambatan konsumsi rumah tangga, stagnasi investasi swasta, dan meningkatnya tekanan sosial akibat PHK serta daya beli yang melemah.
“Dalam konteks tersebut, efisiensi anggaran bisa kontraproduktif bila diterapkan secara across-the-board tanpa mempertimbangkan fungsi stimulatif belanja negara terhadap perekonomian,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Rizal menyarankan efisiensi difokuskan pada belanja birokrasi yang berdampak kecil ke masyarakat, seperti perjalanan dinas, honorarium, atau acara seremonial. Sebaliknya, belanja yang memiliki multiplier effect tinggi, seperti perlindungan sosial, subsidi pangan dan energi, dana pendidikan dan kesehatan, sebaiknya tidak dipangkas.
Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas, menyebut efisiensi dari sudut pandang teknokratis adalah keniscayaan demi menjaga kesehatan fiskal, apalagi di tengah ancaman defisit dan tekanan global. Namun, ia mengingatkan bahwa efisiensi tidak boleh sekadar memotong anggaran tanpa strategi realokasi yang produktif.
“Belanja efisien seharusnya diukur berdasarkan dampaknya terhadap produktivitas, penciptaan lapangan kerja, dan penurunan kemiskinan, bukan semata nominal penghematan,” tegasnya, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurut Syafruddin, pemerintah perlu menyiapkan peta jalan realokasi belanja yang jelas dan melibatkan masukan dari pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Tanpa itu, efisiensi berpotensi menghambat pertumbuhan di sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan bantuan sosial.
Dari berbagai pandangan para ekonom di atas, jelas bahwa kebijakan efisiensi anggaran di 2026 berada di persimpangan: di satu sisi diperlukan untuk menjaga keuangan negara tetap sehat, di sisi lain berisiko menahan laju pemulihan ekonomi jika tidak dilakukan secara selektif.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan dua kepentingan ini. Efisiensi harus diarahkan pada pos-pos yang tidak produktif, sembari memastikan program strategis dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Keputusan ini bukan sekadar soal memangkas anggaran, tetapi bagaimana mengatur prioritas agar setiap rupiah APBN benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. (***)
Penulis: Satria S Pamungkas
Editor: Toto Budiman dan Glancy Verona
Foto by AI
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


