Pelunasan Bipih Tahap I Diperpanjang ihngga 23 Februari 2024
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” pungkas Anna. (wink)
Baca juga :
- PPDB 2027/2028 MTs dan SMP Islam Al Huda Rawasapi Resmi Dibuka, Gratis SPP Bagi Yatim Segera Daftar!
- Sejarah TNI: Dari Perjuangan Kemerdekaan 1945 hingga HUT ke-81 Tahun 2026
- Doa dan Ikhtiar Membangun Pemahaman Agama Anak Sejak Dini, Bekal Generasi Saleh
- Resmi! DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru Gantikan Jenderal Listyo Sigit
- 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila Menggugah Kesadaran Bangsa Akan Bahaya Laten Komunis
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


