Pelunasan Bipih Tahap I Diperpanjang ihngga 23 Februari 2024
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” pungkas Anna. (wink)
Baca juga :
- MTs & SMP Islam Al-Huda Rawasapi Bersama RW 09 Jatimulya Gelar Upacara HUT RI ke-81
- Semangat Kemerdekaan Indonesia: Rumah Tahfidz Opung Membangun Bangsa Wujudkan Generasi Qur’ani Berakhlaqul Karimah
- BMKG Catat 1.598 Gempa Susulan di Utara Flores, Magnitudo Terbesar M6,2
- DPP SPEK Sampaikan Belasungkawa atas Gempa Flores–NTT M7,7
- Update Gempa Flores-NTT M7,7: Korban Tembus 51 Jiwa, Ribuan Warga Masih Mengungsi
Pages: 1 2


