NU dan Muhammadiyah Tolak Kampanye Parpol di Kampus
Jakarta — 1miliarsantri.net : Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan dua ormas besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi mengatakan kampus sebaiknya terhindar dari kampanye politik. Pendapat senada diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti menegaskan untuk tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah meski hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan di atas.
“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


