MUI Secara Tegas Menolak Usulan Legalisasi dan Penarikan Pajak Judi Online

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Menanggapi usulan penarikan pajak dari praktik perjudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak berbagai macam usulan terkait segala bentuk perjudian dikarenakan judi dalam bentuk apapun secara tegas dilarang di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua MUI KH M Cholil Nafis, usulan penarikan pajak dari judi online, menurutnya tidak masuk akal. Usulan tersebut secara tidak langsung akan membuka peluang generasi muda melakukan perjudian.

Dia mempertanyakan cara berpikir bagaimana usulan ini muncul. Karena, kata dia, tidak mungkin memajaki hal (judi) yang keberadannya dilarang.

“Kalau mau ditarikin pajaknya, kira-kira pajaknya apa yang mau ditarikan orang kalau judinya dilarang. Kan seharusnya ketika dilarang maka tidak ada perjudian. Maka ide memajak judi sebenarnya logikanya tidak nyambung,” ujar Kiai Cholil, Rabu (13/09/2023).

Dia menegaskan, praktik judi tidak dapat dibenarkan, baik oleh ketentuan syariat maupun dalam perundang-undangan. Di samping itu, terdapat kerugian besar yang akan diterima dari praktik perjudian.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca