MUI Makassar Mendorong Masyarakat Pahami Wakaf Tunai dan Produktif
Ia mengaku keunikan Dompet Dhuafa karena yayasan tersebut tidak ada pemiliknya, sedangkan para pengurus tidak memilik hak waris kepada generasi tetapi hak milik masyarakat.
Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat DP MUI Kota Makassar Idris Parakkasi menjelaskan tentang sejarah, jenis wakaf, kendala dan tantangan
Dia menyatakan harta benda yang dimanfaatkan harus memiliki manfaat sosial dan tidak untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Ia menyebut tiga jenis wakaf, yaitu wakaf khairi, wakaf yang dilakukan tujuan kepentingan umum, seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit atau pusat sosial lainnya.
Selain itu, wakaf ahli yaitu wakaf yang dilakukan untuk kepentingan waqif dan wakaf musytarak adalah wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat dan keturunan wakaf. (hen)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


