MUI Makassar Mendorong Masyarakat Pahami Wakaf Tunai dan Produktif

Dengarkan Artikel Ini

Ia mengaku keunikan Dompet Dhuafa karena yayasan tersebut tidak ada pemiliknya, sedangkan para pengurus tidak memilik hak waris kepada generasi tetapi hak milik masyarakat.

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat DP MUI Kota Makassar Idris Parakkasi menjelaskan tentang sejarah, jenis wakaf, kendala dan tantangan

Dia menyatakan harta benda yang dimanfaatkan harus memiliki manfaat sosial dan tidak untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Ia menyebut tiga jenis wakaf, yaitu wakaf khairi, wakaf yang dilakukan tujuan kepentingan umum, seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit atau pusat sosial lainnya.

Selain itu, wakaf ahli yaitu wakaf yang dilakukan untuk kepentingan waqif dan wakaf musytarak adalah wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat dan keturunan wakaf. (hen)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca