Komisi Informasi Pusat Ingatkan KPU Agar Tidak Bikin Rancu Pemilu
Jakarta — 1miliarsantri.net : Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, mencermati ragam informasi di sosial media yang menayangkan kerancuan jumlah perolehan suara. Arya mengultimatum KPU soal keterbukaan informasi publik ini.
“Banyak protes soal C1 untuk DPR RI tidak bisa diakses di situs KPU. Ini menyulitkan verifikasi caleg dan publik atas informasi KPU. Hati-hati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menayangkan informasi di website nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayang serta-merta, dan menginfokan yang akurat benar tidak menyesatkan,” terang Arya dalam keterangan tertulis yang diterima 1miliarsantri.net, Sabtu (17/2/2024).
Arya menegaskan posisi KPU sebagai badan publik penyelenggara Pemilu, berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


