Komisi Fatwa MUI: Pinjaman Online Maupun Pinjaman Berbunga Untuk Pendidikan adalah Haram
Jakarta — 1miliarsantri.net : !Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menyampaikan penjelasan ihwal pinjaman berbunga untuk keperluan pendidikan. Lantas apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?
Kiai Miftah menjelaskan, pada dasarnya pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
“Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba,” terang Miftahul Huda kepada 1miliarsantri.net, Jumat (2/2/2024).
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


