Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Melaksanakan Umrah Backpacker

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan umrah secara mandiri atau umrah backpacker. Pasalnya, umrah backpacker adalah kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab. Kegiatan tersebut berisiko karena tidak di bawah pantauan pemerintah. Mereka yang mengadakan umrah backpacker tidak memiliki izin dari Kemenag sehingga minim keamanannya.

“Oleh karena itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Karena peraturan perundang-undangan bersifat memaksa siapa pun baik dia tahu atau tidak tahu, sudah membaca atau tidak membaca. Begitu undang-undang sudah disahkan, maka mengikat semua warga, semua masyarakat,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin kepada 1miliarsantri.net, Jumat (06/10/2023).

Arifin menambahkan, imbauan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga negaranya. Karena, perjalanan umrah bukanlah perjalanan yang ringan, melainkan sebuah perjalanan ke negara yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda.

“Kalau ada kasus misalnya permasalahan kesehatan, permasalahan hukum, permasalahan keamanan, siapa yang bertanggung jawab? Nah DPR juga pemerintah telah merumuskan undang-undang,” lanjutnya.

Arifin menegaskan, dalam undang-undang tersebut orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus ada jaminan. Jaminan layanan ibadah, jaminan layanan transportasi, jaminan layanan keamanan, hukum dan sebagainya, dan itu akhirnya ditetapkan melalui PPIU.

“Jadi kalau melalui travel PPIU maka pemerintah mudah menuntut kalau ada permasalahan di masyarakat. Yang di mana, di sana ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan sebagainya. Hingga jelas jaminannya. Tetapi kalau umrah mandiri atau umrah backpacker tidak ada jaminan. Nanti kalau ada masalah siapa yang menjamin? Negara punya kewajiban untuk melindungi masyarakatnya. Seluruh rakyat yang keluar negeri dalam tanggung jawab negara,” katanya.

Arifin menjelaskan, Kemenag yang merupakan bagian dari unsur pemerintah memiliki tugas dan fungsi untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan umrah. Hal itu dapat dilihat pada UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Antara lain dinyatakan bahwa di pasal 122 bahwa seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tapi tidak berizin PPIU maka diancam denda Rp 6 miliar atau hukuman penjara 6 tahun,” ungkap Arifin.

Di sini ditegaskan memang umrah harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Maka dari itu Kemenag memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengikuti perundang-undangan.

Sesuai dengan tugas nya, antara lain diatur dalam peraturan Kementerian Agama no.5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha PPIU PIHK disebutkan bahwa tugas Kemenag adalah memberikan bimbingan, perlindungan, pengawasan kepada travel-travel yang berizin menjadi PPIU.

“Ketika ada travel yang tidak berizin, maka kami limpahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan,” pungkasnya. (wink)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *