Izin Tambang untuk PBNU Dalam Proses Administrasi
“Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” sambungnya.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan ormas berbasis keagamaan pertama yang mendapatkan izin pengelolaan tambang dari pemerintah. Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berbaik sangka dengan menilai pemberian izin itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada NU.
“Mungkin, ya, ini husnudzan (berbaik sangka) kami, yang paling dipikirkan mungkin memang NU karena NU punya umat yang begitu besar,” kata Gus Yahya saat konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Gus Yahya itu menjelaskan, lebih dari setengah penduduk Indonesia mengakui sebagai warga NU. Ini dibuktikan dengan banyaknya survei yang membuktikan hal tersebut.
Selain itu, ada 30 ribu unit lembaga pendidikan baik pesantren maupun madrasah yang terafiliasi ke NU. Sehingga, untuk mengelola pesantren dan madrasah tersebut, PBNU membutuhkan sumber daya dan pendanaan. (rid)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


