ICMI : Judi Online Haram dan Merusak Ekonomi Serta Moral Masyarakat
Jakarta — 1miliarsantri.net : Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) secara tegas meminta agar pemerintah secara khusus Kemenkominfo untuk menutup akses situs judi online di Indonesia termasuk slot, sebab sudah jelas hukumnya adalah perbuatan haram dan dilarang oleh ajaran agama Islam disamping dapat merugikan ekonomi, moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda.
“Judi apapun termasuk judi online, adalah haram hukumnya menurut agama serta merusak sendi-sendi ekonomi, moral dan mental masyarakat khususnya kalangan muda. Oleh sebab itu ICMI meminta dengan tegas agar pemerintah dapat menutup akses judi online yang beredar di masyarakat dimanapun asalnya,” terang Ketua Umum ICMI, Profesor Arif Satria, Jumat (28/6/2024).
Arif mengatakan situasi yang sangat memprihatinkan dengan mengutip informasi dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
“Ini sangat ironi, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim terbanyak, namun justeru menjadi juara 1 dalam transaksi judi online di seluruh dunia,” ungkap Arif.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

