Hasil Sidak Pasar, KPPU Pastina Ketersediaan Bahan Pokok Aman

Dengarkan Artikel Ini

Lebih lanjut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999”, tegas Fanshurullah. (har)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca