Hasil Ijtima Ulama MUI: Salam Lintas Agama Mengandung Doa Haram Diucapkan Muslim
Jakarta — 1miliarsantri.net : Ijtima Ulama ke-VIII yang digelar Majelis Ulama memutuskan salam lintas agama tidak diperbolehkan. Sebab salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi dan moderasi.
Ketua Steering Committee (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Karena dalam Islam, mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ubaidiah.
“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” terang Kiai Niam saat membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada akhir Mei 2024.
Kiai Niam menerangkan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Sebab, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan moderasi beragama yang dibenarkan.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

