Habib Kribo : Hapus Hukum Penistaan Agama Karena Dianggap Tidal Relevan

Dengarkan Artikel Ini

Habib Kribo juga menegaskan bahwa Fatwa MUI tidak mutlak. Ia juga ingin hukum penistaan agama dihapus. Karena jika tidak dihapus, maka negeri ini akan mengalami gonjang-ganjing.

“Saya di Makassaar dilaporkan karena penistaan agam. Maaf saya jelek-jelek gini juga habib. Saya gak akan jual agama Rasulullah. Banyak pemahamanan kita salah, kita merasa paling benar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Djuhandhani kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (01/08/2023) malam.

Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka 1X24 jam.

“Saat ini penydik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” jelas Djuhandhani. (wink)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca