Gus Yahya Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat UI

Dengarkan Artikel Ini

Sementara itu, Komite Risiko (KR) adalah perangkat MWA yang berfungsi melakukan penelaahan dan analisa risiko dalam pelaksanaan rencana pengembangan dan kerja sama UI. KR memiliki anggota paling sedikit lima orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota, diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan masa jabatan lima tahun.

Anggota KR harus memiliki kompetensi dalam bidang manajemen risiko, keuangan, komunikasi, pemasaran dan teknologi informasi.

Anggota MWA UI dari unsur dosen Senat Akademik UI juga memilih tujuh nama anggota MWA dari unsur dosen periode 2024-2029 yaitu Prof Praswati Pembangun Dyah Kencana Wulan, Prof Tri Hayati, Prof Amy Yayuk Sri Rahayu, Enie Novieastari, Prof Heru Suhartanto, Prof Budi Frensidy, dan Prof Bambang Wibawarta.

Sebagai informasi, Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ tertinggi di Universitas Indonesia yang menjalankan fungsi normatif di bidang non-akademik mewakili pemerintah, masyarakat, dan UI untuk menentukan kebijakan umum, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan UI, termasuk kondisi kesehatan keuangan.

Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh menteri berdasarkan usulan Senat Akademik, dipilih untuk masa jabatan 5 tahun, kecuali Anggota MWA yang mewakili unsur mahasiswa, dipilih untuk masa jabatan 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

MWA beranggotakan 17 orang yang terdiri dari Menteri, Rektor UI, Wakil Dosen, Wakil masyarakat, Wakil Tenaga Kependidikan dan Wakil Mahasiswa. MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. (wink)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca