Guna Selesaikan Sengketa Internal, PBNU Bentuk Majelis Tahkim

Dengarkan Artikel Ini

Ia menyebut, misalnya, sengketa atau perselisihan di lingkungan Nahdlatul Ulama itu hanya bisa diproses melalui Majelis Tahkim dan tidak boleh dibawa ke pengadilan umum.

Selain itu, Majelis Tahkim ini hanya ada di tingkat pusat dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

“Hanya ada satu tingkatan Majelis Tahkim, yaitu di tingkatan pusat. Tidak ada di bawahnya dan putusan dari bersifat final. Artinya tidak ada banding ataupun kasasi atau semacam itulah. Jadi sekali putus itu bersifat final,” pungkasnya. (wink)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca