Guna Selesaikan Sengketa Internal, PBNU Bentuk Majelis Tahkim
Ia menyebut, misalnya, sengketa atau perselisihan di lingkungan Nahdlatul Ulama itu hanya bisa diproses melalui Majelis Tahkim dan tidak boleh dibawa ke pengadilan umum.
Selain itu, Majelis Tahkim ini hanya ada di tingkat pusat dan keputusannya bersifat final dan mengikat.
“Hanya ada satu tingkatan Majelis Tahkim, yaitu di tingkatan pusat. Tidak ada di bawahnya dan putusan dari bersifat final. Artinya tidak ada banding ataupun kasasi atau semacam itulah. Jadi sekali putus itu bersifat final,” pungkasnya. (wink)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Pages: 1 2


