DPR Sepakat dan Menyetujui Syarat Istithaah Bagi Calon Jamaah Haji
Melakukan screening kesehatan sebelum pelunasan setoran haji bisa dilakukan. Sehingga jika jamaah tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak perlu melanjutkan pembayaran pelunasan.
“Isthita’ah kesehatan ini bukan semata-mata bertujuan menurunkan tingkatan kematian jamaah haji. Hal ini dilakukan sebagai ikhtiar kita agar jamaah bisa menunaikan ibadah haji dengan khusyu dalam beribadah,” pungkasnya. (rid)
Baca juga :
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
- Peluang Emas! Pendaftaran Beasiswa Santri BAZNAS 2026 Resmi Dibuka, Kuota 2.500 Orang
- RESPALDA Al Huda Rawasapi Bawa Pulang Dua Prestasi dari LKBB PION XV SMAN 5 Bekasi
- Update Gempa Susulan Flores M7,7: Tembus 10.232 Kejadian, Pola Mulai Menurun
- Banjarnegara Diguncang Gempa Darat M2.5, Tidak Berpotensi Taunami
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Pages: 1 2


