Bareskrim Polri Serahkan Panji Gumilang kepada Kejaksaan
Panji Gumilang, pun sejak Agustus 2023 sudah dalam penahanan di Bareskrim Polri. Kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ini, terkait dengan aktivitas peribadatan, dan penyampaian tentang Islam yang dinilai masyarakat sebagai penodaan, penistaan, dan penyimpangan terhadap ajaran agama Islam. Beberapa penyampaian, yang dinilai masyarakat menista agama Islam seperti kebolehan perempuan menjadi imam, dan khatib shalat Jumat di masjid.
Panji Gumilang, bahkan dalam peribadatan shalat mengajarkan para santrinya di Ponpes al-Zaytun dengan mencampur saf perempuan, dan laki-laki. Dalam hal lainnya, Panji Gumilang juga mengatakan dosa perzinahan yang bisa ditebus dengan cara membayar denda. Pada kesempatan lain, Panji Gumilang juga menyampaikan Kitab Suci al-Quran bukanlah perkataan Allah SWT. Melainkan menurut dia hanya perkataan Nabi Muhammad SAW berdasarkan pewahyuan.
Selain kasus penistaan agama, sebetulya Panji Gumilang juga terseret dua kasus lainnya, yang penanganan hukumnya juga dilakukan di Bareskrim Polri. Yaitu kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Serta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengutipan, dan pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah. Namun dua kasus pidana khusus tersebut sampai saat ini tak ada kejelasan proses tindak lanjutnya. (wink)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


