Badan Haji dan Umroh Segera Dibentuk, DPR Siapkan Payung Hukum

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pemerintah berencana melimpahkan wewenang pengelolaan ibadah haji dan umroh kepada Badan Haji dan Umroh. Rencana pelimpahan wewenang ini akan difasilitasi melalui revisi undang-undang haji yang sedang dipersiapkan.
Pembahasan mengenai perubahan pengelolaan haji ini mencuat dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
“Kami di Komisi VIII berkomitmen menyiapkan landasan hukum yang kuat, hal ini tidak bisa ditunda lebih lama lagi,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, Senin (4/11/2024).
Meskipun belum ada payung hukum yang mengatur ruang gerak Badan Haji dan Umroh, terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk menghidupkan badan tersebut.
“Salah satu opsinya adalah membuat kesepakatan dengan pihak Arab Saudi,” ungkapnya.
Menteri Agama yang baru dilantik, Nasaruddin Umar, optimistis pemerintah bisa mengalihkan wewenang penyelenggaraan ibadah haji kepada Badan Haji. Pengalihan ini akan membuat Kementerian Agama bisa fokus mengurus persoalan-persoalan keumatan dan pendidikan agama.
“Pembentukan badan khusus ini akan memungkinkan pengelolaan haji dan umrah yang lebih fokus dan profesional,” tegas Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Nasaruddin yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal menegaskan posisi kelembagaan itu telah firm dan melewati tahap pengkajian meskipun belum ada aturan yang menaungi lembaga tersebut.
“Enggak, sudah ada,” jelas dia.
Namun, revisi undang-undang tidak bisa dilakukan tahun ini mengingat persiapan pelaksanaan haji 2025 telah berjalan. Saat ini, pemerintah akan berdiskusi soal kewenangan Badan Haji dan Umroh tersebut. (rid)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru