Aparat Keamanan Saudi Tangkap 37 Orang Jamaah Haji Indonesia Tanpa Dokumen Resmi

Dengarkan Artikel Ini

Untuk masuk ke Tanah Suci, menurut Yusron, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah. Sementara, untuk biaya yang dikekuarkan jamaah tersebut untuk melaksanakan haji, saat ini masih dalam penelusuran.

“Belum kita dalami biayanya berapa,” kata dia.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, 37 jamaah terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.

“Adapun untuk koordinator atau organizer, dia akan kena denda 50 ribu riyal plus enam bulan tahanan, dan juga deportasi dan cekal selama 10 tahun. Bagi pelaku yang berulang, maka dendanya ataupun hukumannya akan berlipat,” jelas Yusron.

Sebelumnya, 24 orang jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Pada Jumat (31/5/2024), menurut Yusron, juga ada penangkapan 19 orang jamaah dari Indoensia. Namun, karena mereka tidak menggunakan pakaian ihram, pihaknya masih bisa membela. Sehingga, mereka pun tidak ditangkap.

“Yang 19 itu pada saat pendampingan oleh kita mereka menggunakan baju bebas. Jadi kita bisa dalam pembelaan kita, pendampingan kita di aparat sempat, kita bisa membela,” kata Yusron.

“Tapi kalau yang kasus 24, mereka sudah pakai ihram,” pungkasnya. (drus)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca