Pentingnya Fleksibilitas dalam Hukum Islam Terkait Musik
Jakarta — 1miliarsantri.net : Polemik seputar hukum musik masih menjadi sorotan hangat dalam diskusi umat Islam hari-hari ini. Perspektif yang beragam mengenai legalitas musik terus memunculkan pertentangan. Di satu sisi, ada yang memandang bahwa musik secara mutlak haram; sementara di sisi lainnya, ada yang meyakini bahwa musik tidak memiliki batasan hukum yang tegas.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sendiri telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum musik. Dalam menanggapi keberagaman pendapat tentang musik, berdasakan buku Tanya Jawab Agama jilid V (2013) Majelis Tarjih membuat tiga klasifikasi:
Pertama, jika musik memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya disunahkan. Kedua, jika musik hanya bersifat sebagai hiburan atau permainan semata tanpa dampak yang signifikan, hukumnya biasanya dimakruhkan. Namun, perlu diingat bahwa jika musik tersebut mengandung unsur negatif, maka hukumnya menjadi haram. Ketiga, jika musik mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan, maka hukumnya jelas haram.
Pandangan Majelis Tarjih ini sejalan dengan Imam Al Ghazali. Menurutnya, musik dianggap haram apabila membangkitkan atribut yang tercela dalam diri manusia. Namun, Imam Al Ghazali juga memberikan perspektif yang lebih nuansa terkait hukum ini. Baginya, musik hanya menjadi makruh apabila seseorang terlalu terbuai olehnya, sehingga melupakan kewajiban-kewajiban yang lain.
Lebih lanjut, jika musik hanya dinikmati sebagai bentuk kesenangan tanpa adanya efek negatif yang signifikan, maka statusnya menjadi mubah atau diperbolehkan. Imam Al Ghazali juga menyatakan bahwa musik dapat dianjurkan apabila mampu meningkatkan rasa cinta kepada Allah dan membangkitkan atribut yang terpuji dalam diri manusia.
Dari penjelasan yang telah disampaikan, terbuka ruang untuk membongkar metode istinbath hukum yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan juga Imam Al Ghazali. Untuk melengkapi pemahaman akan hal ini, kita akan menggunakan kerangka teoritik yang dikemukakan oleh pakar hukum Islam sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar.
Dalam buku yang berjudul Fikih Kebhinekaan, Syamsul Anwar menguraikan tentang tipologi ‘illat, atau yang dikenal dalam hukum Islam sebagai metode kausasi dan ratio legis. Dua macam kausa ini menjadi landasan penting dalam penetapan hukum Islam.
Pertama, “al-‘illah al-f?’ilah” atau kausa efisien, merupakan penyebab yang mendasari ditetapkannya suatu ketentuan hukum. ‘Illat ini berada di depan penetapan hukum itu sendiri. Sebagai contoh, dalam institusi pernikahan, ijab qabul menjadi ‘illat sahnya suami istri berhubungan badan. Begitu juga, dalam konteks tindak pidana korupsi, ‘illat dari jatuhnya hukum potong tangan adalah tindakan korupsi itu sendiri.
Kedua, “al-‘illah al-gh?’iyyah” atau kausa final, adalah tujuan yang hendak diwujudkan melalui suatu penetapan hukum. Menurut Syamsul, ‘illat ini terwujud setelah penetapan hukum. Sebagai contoh, pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang sahnya sebuah perceraian yang harus ditentukan di pengadilan bertujuan untuk menekan tingkat perceraian dan mencegah talak yang sewenang-wenang. Menurut Syamsul, ‘illat ini biasanya disebut sebagai Maq?shid al-Syar?’ah, yaitu tujuan-tujuan utama dari syariat Islam.
Kalau kita melihat argumen Majelis Tarjih dan Imam al-Ghazali tentang musik seperti yang sudah disampaikan di atas, yang menyatakan bahwa musik dapat dihukumi sebagai haram, makruh, mubah, atau dianjurkan, maka dapat dikategorikan bahwa pandangan ini termasuk dalam kategori al-‘illah al-gh?’iyyah. Dengan pembacaan kausa final ini, kita menghukumi segala sesuatu tergantung pada tujuan akhirnya.


