Transaksi dan Investasi Cryptocurrency dari sudut Pandang Syariat Islam

Malang – 1miliarsantri.net : Cryptocurrency adalah salah satu inovasi finansial paling menonjol dalam satu dekade terakhir. Aset crypto menjadi peluang investasi dan cara transaksi yang digandrungi. Generasi masa kini yang mulai melek investasi, mempertimbangkan tentang crypto sebagai salah satu aset untuk dimiliki. Bahkan aset crypto digunakan sebagai alat transaksi jual beli di beberapa negara sehingga kehadirannya mulai menggeser mata uang fiat.
Tonggak awal munculnya aset crypto adalah pada tahun 2008. Saat itu seseorang misterius bernama Satosi Nakamoto menerbitkan sebuah whitepaper berisi tentang gagasan sistem transaksi model baru berbasis digital/elektronik. Menyusul kemudian meluncurkan untuk pertama kalinya uang elektronik bernama Bitcoin pada tahun 2009. Dalam perkembangannya ada ribuan aset crypto yang telah bermunculan seperti ethereum, solana dan aset lainnya.
Cara Kerja Cryptocurrency
Cryptocurrency adalah aset digital dengan pola dan sistem finansial yang unik meliputi kepemilikan, sistem transaksi dan keamanannya. Semua aset crypto bekerja di atas sebuah Blockchain bersifat digital berisi database catatan transaksi yang saling terhubung berbentuk blok—blok. Di dalam blockchain tersimpan catatan berupa daftar transaksi, waktu transaksi, hash (kode unik) blok sebelumnya dan hash unik blok itu sendiri.
Ringkasnya, blockchain adalah rantai catatan transaksi yang yang berkesinambungan, dan apabila satu catatan transaksi dimodifikasi atau dipalsukan maka akan merusak seluruh sistem, sehingga sangat sulit untuk dilakukan pemalsuan transaksi. Berbeda dengan sistem perbankan konvensional, dalam dunia Cryptocurrency tidak dikenal otoritas tunggal atau institusi yang mengendalikan sistem berupa bank dan sejenisnya.
Cryptocurrency memakai teknologi cryptografi yang bersifat terdesentralisasi, artinya setiap aktivitas dalam Cryptocurrency menggunakan sistem yang dapat mencatat, memverifikasi dan mengamankan secara otomatis setiap transaksi.
Prinsip Keuangan Syariah dalam Islam
Islam sebagai sebuah agama yang aplikatif dengan kehidupan manusia, mengatur segala aspek kehidupan individu maupun masyarakat mulai dari aspek terkecil hingga yang paling besar. Salah satu yang diatur dalam Islam adalah prinsip-prinsip Syariah Islam yang berkaitan dengan sistem keuangan.
Di dalam Islam terdapat beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi agar sistem keuangan berjalan sesuai kaidah yang ditetapkan oleh Allah SWT. Rambu-rambu tersebut sudah tentu berdasarkan Al Quran dan Hadist yang menjadi dua sumber utama umat Islam dalam menentukan hukum suatu perkara. Secara ringkas ada empat prinsip utama yang harus dipenuhi untuk menjamin sebuah transaksi atau sistem keuangan dapat dikatakan sesuai syariah Islam,

1. Keadilan dan Kejujuran
Dalam Islam setiap transaksi yang berlangsung harus berdasarkan perjanjian yang adil dan terbuka dari pihak yang bertransaksi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan
2. Kehalalan
Setiap barang dan alat transaksi harus masuk dalam kategori barang yang boleh diperjualbelikan dan diperoleh dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Bukan dari hasil mencuri dan perbuatan yang bertentangan dengan syariat lainnya.
3. Terhindar dari Riba
Dilarang untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak adil atau memberikan pinjaman yang disertai bunga.
4. Terhindar dari Gharar
Gharar berarti ketidakjelasan atau ada unsur spekulasi yang terlalu tinggi, atau mengandung unsur judi.
Penggunaan Aset Crypto dari Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, penggunaan asset crypto masih menjadi perdebatan dalam pendapat banyak ulama. Dalam hal ini ada dua pendapat yakni ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan Cryptocurrency. Dari keduanya memiliki beberapa alasan dari masing-masing pendapat yang dilontarkan.
Mereka yang berpendapat bahwa Cryptocurrency masih diperbolehkan memberikan beberapa alasan dan tetap memasang rambu-rambu untuk mengaplikasikan sistem Cryptocurrency tersebut. Beberapa Ulama dan lembaga yang menghalalkan adalah Mufti Taqiq Usmani dari Pakistan, Mufti Muhammad Abu Bakar dari Dubai dan Institusi Dar al-ifta al-Misriyyah di Mesir. Yang paling aktual adalah lembaga Islamic Scholar Group di Malaysia.
Pada umumnya ulama dan lembaga yang membolehkan penggunaan Cryptocurrency berpendapat bahwa dalam sistem Cryptocurrency terdapat teknologi baru yang harus dikaji mendalam secara kontekstual sehingga ada peluang munculnya ruang ijtihad baru, selain itu juga terdapat potensi manfaat teknologi blockchain yang meminimalisir pemalsuan transaksi dan tercatat detail secara digital. Penggunaannya sebagai aset digital/komoditas masih diperbolehkan, namun penggunaanya sebagai pengganti mata uang fiat masih belum memenuhi syarat.
Meskipun diperbolehkan namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaannya diantaranya, hanya boleh digunakan sebagai aset digital, tidak digunakan dalam spekulasi ekstrem sebagaimana perjudian, tidak melibatkan unsur haram seperti penipuan, riba, dan judi, serta harus tetap diawasi secara syariah dan legal.
Pendapat kedua adalah yang mengharamkan penggunaan Cryptocurrency secara aplikatif. Beberapa ulama dan lembaga yang mengharamkan diantaranya Majelis Ulama Indonesia, Mufti Besar Turki, Grand Mufti Sheikh Shawki Allam dan Majma’ al-Fiqh al-Islam (Organisasi Fiqih OKI).

Umumnya pengharaman tersebut didasarkan beberapa alasan yaitu, pertama aset crypto nilainya sering tidak jelas dan pihak yang bertransaksi cenderung tidak saling mengenal. Kedua, Volatilitas atau fluktuasi perubahan nilainya sangat tinggi, sehingga mengandalkan spekulasi yang berlebihan dan ini disamakan dengan perjudian. Ketiga, tidak adanya barang nyata dan lembaga keuangan yang resmi. Keempat, rentan disalahgunakan untuk penipuan, pencucian uang, dan transaksi illegal. Kelima, dikhawatirkan merusak kestabilan ekonomi karena dapat menyaingi mata uang yang sah.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI No. 57 Tahun 2021 mengharamkan Cryptocurrency dengan alasan bahwa penggunaan Cryptocurrency mengandung gharar (ketidakjelasan), tidak memiliki nilai intrinsic nyata, tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar, dan rentan digunakan untuk tindakan illegal seperti pencucian uang dan transaksi gelap. Di Indonesia sendiri secara hukum belum ditetapkan secara jelas mengenai penggunaan Cryptocurrency.
Kesimpulan
Cryptocurrency hingga saat ini masih menjadi perdebatan di antara para ulama dan lembaga. Sebagai seorang muslim kita harus tetap berhati-hati dalam setiap keputusan yang akan kita ambil. Dalam kehidupan finansial harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip utama dalam Islam, terutama menghindari riba, gharar, dharar, dan masyir atau perjudian. Pemikiran umat harus tetap terbuka dan kritis dengan inovasi Cryptocurrency, dengan tetap mempelajari mekanisme dan memperkaya literasi perkembangan keuangan global yang terus bertumbuh.
Cryptocurrency dapat dilihat sebagai peluang di satu sisi dan sekaligus tantangan. Sebagai muslim kita harus tetap bijak dan berprinsip sesuai syariah Islam agar terhindar dari kerugian di dunia maupun di akhirat kelak. Dengan tetap berprinsip sesuai syariah maka kehidupan finansial kita akan tetap berkah dan jauh dari hal-hal yang merugikan kita secara jasmani maupun rohani.
Source : https ://id.wikipedia.org, https ://www.alianz.co.id, https ://www.kabarnangroe.com, dan https ://www.baznas.go.id serta sumber referensi lainnya.
Kontributor : Leo Agus Hartono
Editor : Toto Budiman
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.