Sertifikasi Halal Gratis Bagi ‘UMK’, Ini Dasar Hukumnya

Jakarta – 1miliarsantri.net: Pelaku Usaha Mikro Kecil yang dikenal dengan ‘UMK’, seperti warung makan bisa bernapas lega terkait akses untuk mendapatkan “Sertifikasi Halal Gratis” yang menjadi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal
Dasar hukum utama yang mengatur tentang sertifikasi halal di Indonesia, termasuk untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) seperti warung makan, adalah:
• Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
• Pasal 4 UU JPH: Menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini adalah landasan kewajiban sertifikasi halal secara umum.
• Pasal 21 UU JPH: Mengatur mengenai kewajiban pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) dengan yang tidak halal, yang relevan untuk warung makan.
Undang-Undang Cipta Kerja membawa beberapa perubahan, termasuk penyederhanaan proses sertifikasi halal dan memberikan fleksibilitas lebih bagi UMK, salah satunya melalui skema self declare.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP JPH).
PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU JPH. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai penyelenggaraan Jaminan Produk Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
PP ini juga mengatur mekanisme pernyataan mandiri (self declare) bagi pelaku UMK, termasuk kriteria dan tata caranya.
• Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
PMA ini secara spesifik mengatur tentang sertifikasi halal untuk UMK, termasuk warung makan. Ini adalah peraturan yang paling relevan dan rinci mengenai program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan skema self declare.
• Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Peraturan ini menegaskan bahwa tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Inti Dasar Hukum bagi UMK (termasuk warung makan):
1. Kewajiban Sertifikasi: Secara umum, semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal (UU JPH).2. Fasilitasi UMK: Pemerintah, melalui regulasi turunan seperti PMA 20/2021 dan Peraturan BPJPH, memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMK dengan mekanisme self declare untuk meringankan beban pelaku usaha.3. Periode Kewajiban: Meskipun kewajiban sertifikasi halal berlaku secara umum mulai 18 Oktober 2024, pemerintah telah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK hingga 17 Oktober 2026.
Hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan dan memberikan waktu transisi yang cukup. Jadi, warung makan atau UMK lainnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan sertifikasi halal, bahkan dengan fasilitas gratis yang diberikan oleh pemerintah.***
Ikuti artikel selanjutnya dari 1miliarsantri.net terkait Syarat dan Alur Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Bagi UMK.
Penulis : Thamrin Humris
Editor : Toto Budiman
Sumber : Berbagai sumber
Foto : Dok. Kementerian Agama