Fakta Penggunaan QRIS dalam Bisnis Modern dan Syariah untuk Menyatukan Efisiensi Teknologi dan Keberkahan Transaksi

QRIS
Dengarkan Artikel Ini

Surabaya – 1miliarsantri.net: Sekarang hampir semua transaksi bisa dilakukan hanya dengan memindai kode QRIS. Mau beli gorengan di pinggir jalan, belanja online, bahkan sedekah di masjid, semuanya bisa dilakukan tanpa uang tunai. Praktis, cepat, dan efisien. Tapi muncul pertanyaan penting, apakah transaksi dengan QRIS ini sesuai dengan ajaran Islam, terutama dalam bisnis syariah?.

QRIS dalam Bisnis Modern,  Cepat, Aman, dan Transparan

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran digital yang dibuat oleh Bank Indonesia. Dengan satu kode QR, pembeli bisa membayar lewat berbagai aplikasi keuangan seperti GoPay, OVO, DANA, atau M-Banking. Contohnya, seorang pedagang minuman cukup menyediakan satu kode QRIS di gerobaknya. Lalu pembeli tinggal memindai kode itu. Dan uang langsung masuk ke rekening si pedagang. Sistem ini sangat membantu pelaku usaha, terutama UMKM, karena:

  • Tidak perlu menyiapkan uang kembalian.
  • Semua transaksi tercatat otomatis.
  • Uang langsung masuk ke rekening, tidak ada risiko hilang atau dicuri.

Dari sisi bisnis modern, QRIS mempercepat transaksi dan membuat laporan keuangan jadi lebih rapi.

Namun, dalam Islam, kecepatan dan efisiensi saja tidak cukup. Transaksi juga harus adil, jujur, dan bebas dari hal yang haram.

Baca juga: Hanya NU yang Ajukan Usaha Tambang

QRIS dalam Bisnis Syariah, Harus Amanah, Adil, dan Halal

Islam memandang transaksi ekonomi sebagai bagian dari ibadah. Maka setiap bentuk transaksi harus menjaga tiga hal penting, yakni amanah (kejujuran), keadilan, dan kejelasan akad. Lalu, mari kita lihat satu per satu dengan contoh nyata agar lebih mudah dipahami:

1. Amanah dan Transparansi

Dalam bisnis digital, semua transaksi QRIS otomatis terekam. Tidak bisa dimanipulasi.

Misalnya, seorang penjual baju online menerima pembayaran melalui QRIS. Nominal yang dibayar pembeli akan langsung tercatat sesuai harga. Ini mencegah adanya kecurangan atau “mark up” harga.

Rasulullah  bersabda:

 “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)

Dengan QRIS, catatan transaksi menjadi bukti nyata bahwa penjual menjalankan amanah dan kejujuran dalam bisnisnya.

2. Keadilan dan Kepastian Nilai

Dalam transaksi tunai, kadang uang kembalian tidak pas  bahkan diganti permen. Dengan QRIS, nilai uang yang dibayar selalu sesuai, tidak lebih dan tidak kurang. Ini menunjukkan prinsip ‘adl (keadilan) yang dijunjung Islam.

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Mutaffifin ayat 1–3:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ ۝١الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ۝٢وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi; dan apabila menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

QRIS membantu memastikan bahwa setiap transaksi berlangsung adil antara penjual dan pembeli.

3. Kejelasan Akad dan Sumber Dana

Islam melarang transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau riba. Karena itu, Fatwa DSN-MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 menegaskan bahwa uang elektronik boleh digunakan selama:

  • Ada perjanjian yang jelas antara pengguna, penyedia aplikasi, dan penjual.
  • Tidak mengandung unsur riba atau penipuan.
  • Dana berasal dari sumber halal.

Contohnya, jika seseorang mengisi saldo e-wallet dari gajinya yang halal, lalu membayar makanan melalui QRIS, maka transaksi itu sah dan halal. Namun jika saldo berasal dari hasil judi atau pinjaman berbunga, maka hukumnya menjadi haram,  bukan karena QRIS-nya, tetapi karena sumber dananya.

Baca juga: Usaha Syariah ‘Meraih Laba’ Tanpa Kehilangan Berkah

QRIS dan Ibadah Sosial di Era Digital

Kini banyak masjid menyediakan QRIS untuk zakat, infak, dan sedekah. Misalnya, saat khutbah Jumat, jamaah bisa langsung memindai kode di layar masjid untuk bersedekah. Ini memudahkan umat yang tidak membawa uang tunai. Hal ini sesuai dengan semangat Islam yang memberikan kemudahan. Dengan QRIS, berbuat baik menjadi lebih mudah dan cepat, tanpa mengurangi nilai ibadahnya.

QRIS bukan sekadar inovasi teknologi, tapi juga sarana menuju ekonomi yang jujur, adil, dan penuh berkah. Selama digunakan dengan cara yang benar dan sumber dana yang halal, QRIS justru menjadi alat bantu umat Islam dalam bertransaksi dan beramal dengan lebih aman dan efisien.

Teknologi bukan penghalang syariah, melainkan jembatan menuju kemaslahatan.

Dengan QRIS, kita bisa membuktikan bahwa bisnis modern dan nilai Islam bisa berjalan beriringan dengan cepat dalam layanan, bersih dalam niat, dan berkah dalam hasil.

Penulis : Iftitah Rahmawati

Editor : Thamrin Humris dan Ainun Maghfiroh

Sumber foto: digivestasi.com


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca