Ini dia Hakim Pertama di Palestina yang Juga Sahabat Rasulullah SAW

Surabaya — 1miliarsantri.net : Ada satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang menjadi qadi atau hakim pertama di Palestina waktu itu yakni Ubadah bin Shamit, namanya. Sebelumnya, dia adalah sahabat Nabi yang ikut dalam pembebasan wilayah Mesir. Ubadah punya peran yang strategis dalam proses pembebasan itu.

Ia juga termasuk penentang keras terhadap pemerintahan Muawiyah, ketika Muawiyah memimpin Syam sebagai gubernur.

Muawiyah pernah berkata kepada Ubadah, “Demi Allah, aku tidak akan membiarkanmu berkuasa atas satu wilayah pun untuk selama-lamanya.” Kemudian Umar bin Khattab membela Ubadah.

Kemudian Umar mengirim surat kepada Muawiyah, yang berisi, “Tidak ada kekuasaanmu atas Ubadah bin Shamit.”

Ubadah adalah salah satu di antara lima sahabat dari kalangan Anshar yang hafal Alquran pada masa Nabi Muhammad SAW.

Dia juga pernah mendapat tugas dari Umar bin Khattab untuk menjadi guru yang mengajarkan agama kepada penduduk Syam bersama Abu Darda dan Muadz bin Jabal.

Ubadah bin Shamit memiliki nama lengkap Ubadah bin Shamit bin Qais al-Anshari al-Khazraj. Dia biasa dipanggil dengan Abu Walid. Berwajah tampan dan berpostur tubuh tinggi serta besar. Wafat di Ramallah, Palestina pada 24 Hijriah.

Ubadah meriwayatkan 181 hadits. Salah satunya adalah hadits bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak sah sholat kecuali bagi siapa yang membaca Al-Fatihah.” (HR Bukhari)

Hadits lain yang diriwayatkan Ubadah, yaitu tentang keutamaan Tauhid. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mengucapkan:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُه،ُ وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْه،ُ وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَق،ٌّ وَأَنَّ النَّارَ حَق،ٌّ

maka Allah akan memasukkan ia ke dalam Surga melalui salah satu dari delapan pintu Surga yang dia kehendaki.” (HR Bukhari dan Muslim)

(yat)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *