
Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengeluarkan Zakat?
Gresik – 1miliarsatri.net : Mengeluarkan zakat tidak bisa dilakukan disetiap waktu. Terdapat aturan yang mengikat dalam menjalankannya. Waktu mengeluarkan zakat memiliki hukum yang berbeda-beda dalam syariat islam, sesuai dengan kapan muzaki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) menjalankannya. Maka perlu diketahui kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat yang dimiliki oleh seseorang. Sehingga tidak salah dalam memilih dan sesuai dengan aturan yang ada. Perlu diingat bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha, karena telah mencapai batas kepemilikan dalam kurun waktu tertentu, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan syariat islam (Undang-undang Pengelolaan Zakat, 2011). Rukun islam yang keempat ini wajib dikeluarkan bagi orang muslim atau badan usaha yang mampu. Sedangkan waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan macam zakat dan jenis kekayaan yang dimiliki. Waktu yang Tepat Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Zakat fitrah atau makanan pokok yaitu 2,5 kg beras. Hal tersebut bisa disesuaikan dengan makanan pokok tempat muzaki tinggal. Menurut Majelis Ulama’ Indonesia dalam (Mifta, 2025) ada lima waktu dalam mengeluarkan zakat ini: Mengeluarkan zakat fitrah pada awal bulan ramadhan sampai sebelum akhir ramadhan memiliki hukum jawaz. Pada awal bulan ini diperbolehkan untuk mulai berzakat. Di waktu inilah mayoritas umat muslim di Indonesia menunaikan kewajiban berzakat. Ada yang disalurkan melalui UPZ (Unit Pengelola Zakat) masjid, panitia zakat ataupun secara pribadi diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat di malam ini adalah wajib. Waktu ini sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya atau yang biasa disebut sunnah rasul. Sehingga menjadi waktu utama mengeluarkan zakat. Jika mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat idul fitri sampai matahari terbenam di hari ini, maka hukumnya makruh. Waktu ini tidak dianjurkan meskipun tetap dianggap sah, kecuali menunggu orang yang lebih berhak menerima zakat tersebut. Pada tanggal 2 syawal, jika ada orang yang mengeluarkan zakat fitrah maka hukumnya haram. Karena sudah tidak dianggap menjadi zakat yang sah, melainkan berubah menjadi sedekah. Baca juga : cara tepat berdonasi Waktu yang Tepat Untuk Mengeluarkan Zakat Mal Jika zakat fitrah hanya bisa dikeluarkan di bulan ramadhan, namun untuk zakat mal tidak terbatas bulan tertentu. Tetapi, harus sesuai dengan ketentuan nisab (batas minimal kekayaan) dan haulnya (1 tahun). Perhitungan dan waktu mengeluarkan zakat mal (Peraturan Menteri Agama Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, 2014): Jika memiliki emas ataupun logam mulia, maka zakat yang dikeluarkan dan nisabnya adalah 2,5% dari 85 gram emas. Dengan masa kepemilikan mencapai 1 tahun. Perak yang wajib dizakati telah mencapai 595 gram dengan persentase zakat 2,5%. Masa kepemilikan perak selama 1 tahun. Jika uang atau surat berharga yang dimiliki setara dengan 85 gram emas, maka 2,5% darinya wajib dizakati. Haul pada zakat ini adalah 1 tahun. Zakat pada aktivitas jual beli atau perniagaan, setara dengan 85 gram emas dan zakat yang dikeluarkan 2,5%. Perhitungan harta yang terkena zakat adalah selisih dari aktiva lancar dikurangi kewajiban yang harus dibayar dalam jangka pendek. Zakat yang dikeluarkan jika kepemilikan harta melapaui 1 tahun. Nisab pada zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan yaitu 653 kg gabah dengan jumlah zakat yang dikenakan 10% dari hasil panen, jika air yang digunakan adalah air hujan. Sedangkan 5% jika menggunakan irigasi atau fasilitas penyiraman tambahan. Zakat ini dikeluarkan saat musim panen tiba. Zakat peternakan yang dimaksud yaitu hewan ternak unta, sapi, kerbau, kuda, dan kambing yang dirawat di tempat pengembala umum. Zakat 1 ekor anak unta betina usia 1 tahun lebih, bagi yang memiliki 23-35 ekor unta. 1 ekor anak sapi betina, jika memiliki 30-59 ekor sapi atau kerbau. Untuk 30-59 ekor kuda yang dimiliki, zakatnya 1 ekor anak kuda betina. Sedangkan 5-9 ekor kambing, zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing. Dengan masa kepemilikan 1 tahun penuh. Zakat perikanan yang dikenakan meliputi hasil tangkap ikan maupun hasil dari budidaya ikan. Hasil perikanan setara 85 gram emas dan kadar zakat 2,5%. Zakat ini dikeluarkan waktu musim panen. Besar zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5% dari hasil pertambangan yang setara dengan 85 gram emas dan dimililki dalam 1 tahun. Untuk industri bidang produksi, nisabnya setara 85 gram emas dan bidang jasa setara 653 kg gabah. 2,5% zakat yang dikeluarkan dengan haul (1 tahun). Kadar zakat pendapatan 2,5% dan nisab setara 653 kg gabah atau 524 kg beras. Ditunaikan setelah mendapat upah. 1/5 atau 20% dari harta yang diterima oleh seseorang dan wajib dikeluarkan saat harta telah diterima, tanpa adanya nisab. Jadi, kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal?. Sebelum sholat idul fitri menjadi waktu yang tepat atau lebih utama untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sedangkan untuk zakat mal yaitu setelah kekayaan yang dimiliki mencapai nisab dan haulnya, maka wajib untuk dikeluarkan. (***) Sumber : Undang-undang Pengelolaan Zakat (2011). Undang-undang Republik Indonesia No. 23. Tersedia di https://jatim.kemenag.go.id (Diakses: 13 Agustus 2025). Mifta, (2025) ‘5 Waktu Zakat fitrah, Ini yang Paling Utama Tetapi Jangan Terlewat’, MUI Digital, 31 Maret. Tersedia di: https://mui.or.id/baca/berita/5-waktu-zakat-fitrah-ini-yang-paling-utama-tetapi-jangan-terlewat (Diakses: 15 Agustus 2025). Peraturan Menteri Agama Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif (2014). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 52, Tersedia di https://peraturan.bpk.go.id (Diakses: 22 Agustus 2025). Penulis : Zubaidatul Fitriyah Foto Ilustrasi AI Editor : Toto Budiman dan Iffah Faridatul Hasanah