Bagaimana Zakat dan Donasi Membantu Meningkatkan Kualitas Pendidikan?

Bondowoso – 1miliarsantri.net : Kita semua sepakat bahwa pendidikan merupakan pondasi utama dalam membangun generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing tinggi. Namun, kenyataannya masih banyak anak-anak yang terhalang untuk mendapatkan pendidikan layak karena keterbatasan biaya dan fasilitas. Di sinilah peran zakat dan donasi hadir sebagai solusi, karena dengan mengalirnya bantuan tersebut, jalan menuju pendidikan berkualitas bisa lebih terbuka lebar. Pendidikan juga membutuhkan dukungan moral, sarana, serta kesempatan yang merata. Zakat dan donasi membantu kualitas pendidikan dengan cara menjembatani kesenjangan antara mereka yang mampu dengan yang kurang mampu. Melalui zakat, dana umat yang disalurkan secara tepat kepada golongan yang berhak, termasuk anak-anak yang kesulitan biaya sekolah. Sedangkan donasi, baik dalam bentuk uang, perlengkapan belajar, hingga pembangunan fasilitas pendidikan, juga berperan besar. Seperti beasiswa yang berasal dari zakat atau donasi dapat meringankan beban orang tua, sehingga anak-anak bisa fokus belajar tanpa rasa khawatir. Begitu pula, renovasi sekolah di daerah terpencil yang dibiayai dari donasi akan memberi lingkungan belajar yang lebih layak dan nyaman. Selain itu, zakat dan donasi membantu kualitas pendidikan dalam meningkatkan pemerataan akses. Tidak jarang kita mendengar bahwa anak-anak di pelosok masih harus menempuh perjalanan panjang untuk sampai ke sekolah, bahkan belajar di ruangan yang jauh dari kata layak. Dengan adanya dukungan dari dana zakat maupun donasi, lembaga pendidikan bisa berkembang lebih baik, guru mendapat pelatihan tambahan, dan anak-anak memiliki kesempatan belajar dengan fasilitas yang memadai. Peran Kita dalam Mendukung Pendidikan Lewat Zakat dan Donasi Jika kita perhatikan, setiap orang sebenarnya memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, sedangkan donasi terbuka luas untuk siapa saja yang ingin berbagi. Tidak harus menunggu kaya raya untuk berdonasi, sebab sekecil apa pun kontribusi kita tetap berarti. Baca juga : Waktu Mengeluarkan Zakat Zakat dan donasi membantu kualitas pendidikan dengan menghadirkan harapan baru. Bayangkan seorang anak yang hampir putus sekolah karena tidak mampu membeli seragam, lalu kembali bersemangat belajar setelah mendapat bantuan. Bayangkan pula sebuah sekolah yang sebelumnya kekurangan buku, kini memiliki perpustakaan kecil berkat sumbangan masyarakat. Semua itu sebagai wujud nyata bagaimana zakat dan donasi memberi dampak langsung pada kualitas pendidikan. 1miliarsantri.net sebagai ekosistem komunitas santri yang juga peduli pendidikan untuk memberikan maslahat kepada umat, saat ini sudah memiliki platform crowdfunding yang akan dipakai sebagai tools fundraising. Tools yang dinamakan galang donasi 1M, akan mulai dilaunching di awal Oktober 2025. Bagi lembaga pendidikan Islam ataupun lembaga sosial yang membutuhkan dukungan system dan SDM fundraiser, bisa menyampaikan proposal kerjasama dan programnya dengan pihak marketing 1miliarsantri.net di wa.me/6281248832242    Lebih jauh lagi, pendidikan yang baik akan menghasilkan generasi yang mandiri dan berdaya guna. Anak-anak yang dulu menerima bantuan melalui zakat dan donasi, suatu saat bisa tumbuh menjadi pemimpin, pendidik, atau tenaga ahli yang bermanfaat bagi banyak orang. Siklus kebaikan ini akan terus berlanjut jika kita konsisten mendukungnya. Pendidikan sebagai kunci kemajuan bangsa, dan kita semua memiliki peran dalam menjaganya. Melalui zakat dan donasi dapat membantu kualitas pendidikan, kita dapat membuka jalan bagi anak-anak untuk meraih cita-cita mereka. Setiap rupiah yang disalurkan akan melahirkan makna, bahwa kesejahteraan anak bangsa juga tanggung jawab kita. Seperti firman Allah dalam AL-Qur’an surat Adz Dzariyat ayat 19 yang berbunyi: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. Ayat ini menjelaskan bahwa di dalam harta kita terdapat hak orang lain yang berhak menerima. Jadi, marilah bersama-sama memperkuat kualitas pendidikan melalui zakat dan donasi, karena dengan langkah kecil dari kita, masa depan generasi mendatang bisa lebih cerah. Khususnya para santri Indonesia yang membutuhkan dukungan pembiayaan pendidikan, agar mampu berkiprah di skala global.  (***) Penulis : Iffah Faridatul Hasanah Editor : Toto Budiman Foto : Ilustasi Ai

Read More

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengeluarkan Zakat?

Gresik – 1miliarsatri.net : Mengeluarkan zakat tidak bisa dilakukan disetiap waktu. Terdapat aturan yang mengikat dalam menjalankannya. Waktu mengeluarkan zakat memiliki hukum yang berbeda-beda dalam syariat islam, sesuai dengan kapan muzaki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) menjalankannya. Maka perlu diketahui kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat yang dimiliki oleh seseorang. Sehingga tidak salah dalam memilih dan sesuai dengan aturan yang ada. Perlu diingat bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha, karena telah mencapai batas kepemilikan dalam kurun waktu tertentu, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan syariat islam (Undang-undang Pengelolaan Zakat, 2011). Rukun islam yang keempat  ini wajib dikeluarkan bagi orang muslim atau badan usaha yang mampu. Sedangkan waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan macam zakat dan jenis kekayaan yang dimiliki. Waktu yang Tepat Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Zakat fitrah atau makanan pokok yaitu 2,5 kg beras. Hal tersebut bisa disesuaikan dengan makanan pokok tempat muzaki tinggal. Menurut Majelis Ulama’ Indonesia dalam (Mifta, 2025) ada lima waktu dalam mengeluarkan zakat ini: Mengeluarkan zakat fitrah pada awal bulan ramadhan sampai sebelum akhir ramadhan memiliki hukum jawaz. Pada awal bulan ini diperbolehkan untuk mulai berzakat. Di waktu inilah mayoritas umat muslim di Indonesia menunaikan kewajiban berzakat. Ada yang disalurkan melalui UPZ (Unit Pengelola Zakat) masjid, panitia zakat ataupun secara pribadi diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat di malam ini adalah wajib. Waktu ini sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya atau yang biasa disebut sunnah rasul. Sehingga menjadi waktu utama mengeluarkan zakat. Jika mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat idul fitri sampai matahari terbenam di hari ini, maka hukumnya makruh. Waktu ini tidak dianjurkan meskipun tetap dianggap sah, kecuali menunggu orang yang lebih berhak menerima zakat tersebut. Pada tanggal 2 syawal, jika ada orang yang mengeluarkan zakat fitrah maka hukumnya haram. Karena sudah tidak dianggap menjadi zakat yang sah, melainkan berubah menjadi sedekah. Baca juga : cara tepat berdonasi Waktu yang Tepat Untuk Mengeluarkan Zakat Mal Jika zakat fitrah hanya bisa dikeluarkan di bulan ramadhan, namun untuk zakat mal tidak terbatas bulan tertentu. Tetapi, harus sesuai dengan ketentuan nisab (batas minimal kekayaan) dan haulnya (1 tahun). Perhitungan dan waktu mengeluarkan zakat mal (Peraturan Menteri Agama Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, 2014): Jika memiliki emas ataupun logam mulia, maka zakat yang dikeluarkan dan nisabnya adalah 2,5% dari 85 gram emas. Dengan masa kepemilikan mencapai 1 tahun. Perak yang wajib dizakati telah mencapai 595 gram dengan persentase zakat 2,5%. Masa kepemilikan perak selama 1 tahun. Jika uang atau surat berharga yang dimiliki setara dengan 85 gram emas, maka 2,5% darinya wajib dizakati. Haul pada zakat ini adalah 1 tahun. Zakat pada aktivitas jual beli atau perniagaan, setara dengan 85 gram emas dan zakat yang dikeluarkan 2,5%. Perhitungan harta yang terkena zakat adalah selisih dari aktiva lancar dikurangi kewajiban yang harus dibayar dalam jangka pendek. Zakat yang dikeluarkan jika kepemilikan harta melapaui 1 tahun. Nisab pada zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan yaitu 653 kg gabah dengan jumlah zakat yang dikenakan 10% dari hasil panen, jika air yang digunakan adalah air hujan. Sedangkan 5% jika menggunakan irigasi atau fasilitas penyiraman tambahan. Zakat ini dikeluarkan saat musim panen tiba. Zakat peternakan yang dimaksud yaitu hewan ternak unta, sapi, kerbau, kuda, dan kambing yang dirawat di tempat pengembala umum. Zakat 1 ekor anak unta betina usia 1 tahun lebih, bagi yang memiliki 23-35 ekor unta. 1 ekor anak sapi betina, jika memiliki 30-59 ekor sapi atau kerbau. Untuk 30-59 ekor kuda yang dimiliki, zakatnya 1 ekor anak kuda betina. Sedangkan 5-9 ekor kambing, zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing. Dengan masa kepemilikan 1 tahun penuh. Zakat perikanan yang dikenakan meliputi hasil tangkap ikan maupun hasil dari budidaya ikan. Hasil perikanan setara 85 gram emas dan kadar zakat 2,5%. Zakat ini dikeluarkan waktu musim panen. Besar zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5% dari hasil pertambangan yang setara dengan 85 gram emas dan dimililki dalam 1 tahun. Untuk industri bidang produksi, nisabnya setara 85 gram emas dan bidang jasa setara 653 kg gabah. 2,5% zakat yang dikeluarkan dengan haul (1 tahun). Kadar zakat pendapatan 2,5% dan nisab setara 653 kg gabah atau 524 kg beras. Ditunaikan setelah mendapat upah. 1/5 atau 20% dari harta yang diterima oleh seseorang dan wajib dikeluarkan saat harta telah diterima, tanpa adanya nisab. Jadi, kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal?. Sebelum sholat idul fitri menjadi waktu yang tepat atau lebih utama untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sedangkan untuk zakat mal yaitu setelah kekayaan yang dimiliki mencapai nisab dan haulnya, maka wajib untuk dikeluarkan. (***) Sumber : Undang-undang Pengelolaan Zakat (2011). Undang-undang Republik Indonesia No. 23. Tersedia di https://jatim.kemenag.go.id (Diakses: 13 Agustus 2025). Mifta, (2025) ‘5 Waktu Zakat fitrah, Ini yang Paling Utama Tetapi Jangan Terlewat’, MUI Digital, 31 Maret. Tersedia di: https://mui.or.id/baca/berita/5-waktu-zakat-fitrah-ini-yang-paling-utama-tetapi-jangan-terlewat (Diakses: 15 Agustus 2025). Peraturan Menteri Agama Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif (2014). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 52, Tersedia di https://peraturan.bpk.go.id (Diakses: 22 Agustus 2025). Penulis : Zubaidatul Fitriyah Foto Ilustrasi AI Editor : Toto Budiman dan Iffah Faridatul Hasanah

Read More