Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi, Dinamika Penyelenggaraan Haji, Ini Penjelasan Kementerian Agama

Madinah – 1miliarsantri.net: Sempat beredar luas “Nota Diplomatik Duta Besar Arab Saudi” terkait dinamika penyelenggaraan Haji 1446H/2025M, ada 5 point yang langsung direspon oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nota Diplomatik tertanggal 16 Juni 2025, tentang catatan penyelenggaraan haji 1446H/2025M seharusnya merupakan catatan tertutup. Catatan tersebut yang hanya ditujukan pada tiga pihak, yaitu: Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id. 5 Catatan Penyelenggaraan Haji 1446H/2025M Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan bahwa nota diplomatik itu terkait dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang sudah terselesaikan dan disampaikan penjelasannya kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. “Ada beberapa isu yang menjadi catatan dan tantangan saat masa operasional. Alhamdulillah sebagian besar sudah bisa kita atasi di lapangan dan kita sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat”, jelas Hilman. Lima hal pokok terkait dinamika haji yang sudah diselesaikan dan tercakup dalam nota diplomatik Dubes Saudi di Jakarta: “Kami ucapkan terima kasih kepada Kerajaan Arab Saudi, khususnya Kementerian Haji dan Umrah yang bahu-membahu bersama kami, misi Haj Indonesia, untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul di lapangan”, ujar Hilman.*** Ikuti terus perkembangan Penyelenggaraan Haji 1446H/2025M melalui rubrik Kabar Umroh Haji 1miliarsantri.net. Penulis : Thamrin Humris | Editor : Toto Budiman

Read More

20.000 Jamaah Haji Dapat Kompensasi Dari BPKH Karena Tidak Dapat Makan

Makkah – 1miliarsantri.net: Menteri Agama, Nazaruddin Umar beberapa waktu lalu melakukan pengecekan lapangan terkait insiden ribuan jamaah haji yang tidak mendapatkan makan akibat terlambatnya distribusi makanan paska fase Armuzna pada 14-15 Zulhijjah 1446H, menegaskan dan meminta BPKH untuk memberikan kompensasi kepada para jamaah. Merespon instruksi Menteri Agama, BPKH Limited telah menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaksempurnaan dalam memberikan layanan konsumsi pada 14 Zulhijah 1446 H, khususnya di sejumlah hotel jamaah di Kota Makkah. Dan sebagai tindaklanjutnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan dana kompensasi kepada jemaah yang tidak mendapatkan makanan tanggal 14-15 Zulhijjah 1446H. Dan Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah kembali menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah atas keterlambatan penyediaan makanan. Ganti Rugi Uang Sebesar 15 SAR dan 10 SAR Mengutip laman kemenag.go.id, Iman Ni’matullah mengatakan jamaah mendapatkan ganti rugi 15 SAR (Saudi Arabia Riyal) untuk makan siang dan makan malam, serta 10 SAR untuk sarapan. Hal tersebut disampaikan oleh Iman saat menyerahkan dana kompensasi di Hotel 614, Makkah pada Kamis (12/6/2025), diapun menegaskan “Bagi jemaah yang tidak mendapatkan makanan selama tanggal 14-15 Zulhijjah akan kami berikan kompensasi,” Dia melanjutkan, mekanisme pemberian kompensasi tersebut akan dilakukan secara bertahap, Iman menerangkan, “Apabila jemaah tak ada waktu karena persiapan pulang ke Tanah Air, maka Insya Allah akan kirimkan melalui rekening masing-masing jemaah.” Tercatat sebanyak 20.000 jamaah akan menerima kompensasi atau ganti rugi untuk makan siang dan malam sebesar 15 SAR dan sarapan pagi sebesar 10 SAR. Total kompensasi sekitar 900 ribu – 1,5 juta SAR. “Kami telah siapkan dananya. Untuk jumlah pastinya masih kami hitung secara detail,” pungkas Iman Ni’matullah, Chief Operating Officer BPKH Limited.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Foto istimewa, dok. Kemenag.go.id

Read More

Layanan Konsumsi Jamaah Haji Terlambat Pasca Armuzna, BPKH Limited Minta Maaf Dan Beri Kompensasi

Makkah – 1miliarsantri.net: Dibalik klaim keberhasilan penyelenggaraan haji 1446H/2025M dari Arab Saudi, ada ketidaksempurnaan dalam pelayanan konsumsi untuk jamaah haji Indonesia pasca fase Armuzna. Untuk diketahui, jamaah haji mendapat layanan katering, mereka mendapatkan 84 kali makan selama berada di Makkah Al-Mukarramah, yang disediakan oleh BPKH Limited yang bekerja sama dengan 15 mitra dapur lokal. Jamaah Haji Protes Layanan Konsumsi Di Medsos Terlambatnya distribusi makanan untuk jamaah haji paska fase Armuzna pada 14-15 Zulhijjah oleh BPKH Limited, mendapatkan protes dari sejumlah jamaah haji melalui medi sosial (medsos), hal ini menjadi perhatian Menteri Agama Republik Indonesia. Menteri Agama, Nazaruddin Umar langsung melakukan pengecekan lapangan, dan Menag menegaskan, meminta BPKH untuk memberikan kompensasi kepada para jamaah. “Kemarin ada keterlambatan distribusi makanan. Kita sudah antisipasi dengan cara jamaah yang tidak dapat makanan dikasih kompensasi uang,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Makkah, Rabu (11/6/2025). BPKH Limited menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaksempurnaan dalam memberikan layanan konsumsi pada 14 Zulhijah 1446 H, khususnya di sejumlah hotel jamaah di Kota Makkah. BPKH Limited Minta Maaf Dan Berikan Kompensasi Kepada Jamaah Haji Melalui siaran pers, BPKH Limited mengatakan bahwa pihkanya memahami pentingnya layanan konsumsi sebagai bagian dari kenyamanan ibadah jemaah, terlebih setelah menjalani puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mengutip Pusaka Apps, Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono, “Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada para jemaah atas keterlambatan layanan konsumsi pada hari pertama pasca Armuzna. Beberapa mitra dapur mengalami gangguan operasional yang berdampak pada ketepatan distribusi.” Dia melanjutkan, “Kami segera mengambil langkah cepat dengan mendistribusikan makanan pengganti seperti nasi bukhari, shawarma, dan makanan siap saji (RTE), namun kami menyadari hal tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan”, terang Sidiq. Selain menyiapkan makanan utama dan pengganti, BPKH Limited juga menyediakan kompensasi sebesar sebesar 10 riyal untuk makan pagi dan 15 riyal untuk makan siang dan malam bagi jamaah haji yang tidak menerima konsumsi. Kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab BPKH Limited, sekaligus penghargaan terhadap kesabaran dan pengertian jamaah.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Foto Istimewa

Read More

Menteri Agama Ingatkan Jamaah Sebelum Pelaksanaan Wukuf Di Arafah, Ini Pesannya…

Makkah – 1miliarsantri.net: Menteri Agama Nasaruddin Umar, bersama Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dan sejumlah Amirul Hajj, telah meninjau kesiapan Wukuf di Arafah, dan mengingatkan beberapa hal penting kepada jamaah haji Indonesia. Nasaruddin Umar mengingatkan jamaah saat wukuf untuk mematuhi larangan ihram dan memperbanyak amalan-amalan. Hal tersebut disampaikan saat meninjau pemberangkatan jamaah haji menuju Arafah, mengutip kemenag.go.id. Kepada para jamaah haji, Nasruddin mengatakan, “Kepada para jemaah haji, saya ingatkan kembali, ingat ya hal-hal yang perlu dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan pada saat kita melakukan wukuf di Arafah.” “Pertama saya ingatkan kembali, ini yang sangat penting, jangan melakukan pelanggaran karena itu berakibat dengan dam atau denda⁸. Misalnya, jangan sampai pakai peci karena kepanasan. Itu harus bayar dam, karena nggak boleh menutupi kepala,” terang Menteri Agama di Makkah-Arab Saudi, Rabu (04/06/2025). Menag, melanjutkan, “Kemudian untuk perempuan, jangan asyik menyisir, kalau rambutnya jatuh, akan membatalkan ihram dan bayar denda.” Menag-pun mengingatkan larangan lainnya yang harus diindahkan jamaah, seperti “jangan iseng mencabut rumput, mematahkan ranting pohon, membunuh nyamuk, dan lainnya”, hal tersebut tidak dibolehkan selama berihram. “Kemudian jangan sampai nanti asyik bicara WA tapi me-WA negatifkan orang, itu merusak haji. Jangan ghibah, berucap kotor, mengucapkan kata-kata buruk,” imbuhnya.” Yang harus lakukan jamaah selama wukuf yaitu perbanyak berdoa. Doa kita Insya Allah tidak ditolak Allah Swt, kalau doa itu kita panjatkan di Padang Arafah. Kalau sudah selesai doanya, baca Al-Quran,” sambung Menag. Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Sumber : Kementerian Agama Foto istimewa dok.kemenag.go.id / PHU

Read More

Amirul Hajj Indonesia Bawa Pesan Presiden Prabowo Subianto, Ini Arahannya

Jeddah – 1miliarsantri.net: Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1446H / 2025M tidak luput dari pantauan dan perhatian Presiden Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto memberi arahan langsung kepada Amirul Hajj Indonesia. Presiden Prabowo memberikan arahan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini harus memberikan pelayanan yang lebih baik dan manusiawi bagi seluruh jamaah asal Indonesia. Arahan tersebut disampaikan kepada Amirul Hajj yang juga Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Rapat Koordinasi bersama anggota Amirul Hajj dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi jelang puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Perhatian Presiden Terhadap Kualitas Layanan Mengutip kemenag.go.id, Menag menilai, Presiden menaruh perhatian besar terhadap kualitas layanan kepada jamaah Indonesia, yang tahun ini kembali menjadi kelompok jemaah terbesar dari satu negara.“ Pak Presiden menegaskan kepada kami supaya pelayanan haji tahun ini harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Menteri Agama di Jeddah, Jumat (30/5/2025). Apresiasi dan Kerja Sama Intensif dengan Arab Saudi Sejalan dengan arahan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan jajaran terkait, menjalin komunikasi yang erat dan konstruktif dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, khususnya Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Saudi. Berbagai persoalan krusial berhasil diselesaikan secara diplomatis dan kekeluargaan. “Alhamdulillah, berkat kerja sama erat dengan Pemerintah Saudi Arabia, terutama Menteri Haji dan Kesehatan, banyak masalah yang sebelumnya krusial bisa diselesaikan. Kita juga berterima kasih karena Indonesia mendapat apresiasi khusus dari Saudi,” ujarnya. Isu Penting “Titik Kritis, Mobilitas Jamaah di Puncak Haji” Mobilitas jamaah haji pada fase puncak haji dari Makkah ke Arafah, Muzdalifah hingga ke Mina yang merupakan jalur paling padat, menjadi isu penting dan menjadi perhatian Otoritas haji. Menag menjelaskan, “Kami minta petugas benar-benar mencermati titik-titik krusial ini. Kemarin sudah dilakukan rapat koordinasi dengan delapan syarikah (penyedia layanan haji) dan Wakil Menteri Haji Arab Saudi, dan alhamdulillah tercapai beberapa kesepakatan penting.” Dikatakannya, dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Saudi Arabia menyatakan komitmennya untuk mengintervensi langsung syarikah jika ditemukan persoalan dalam layanan terhadap jemaah Indonesia. Namun demikian, pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya tetap menghormati aturan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. “Ada kesepahaman bahwa ketika terjadi kendala di tingkat syarikah, Pemerintah Saudi akan langsung turun tangan mengarahkan,” terang Amirul Hajj Indonesia. Diapun melanjutkan, “Tapi tentu kita tetap menghormati kedaulatan hukum dan aturan nasional Saudi,” ujarnya. Dengan sinergi lintas negara ini, diharapkan seluruh jemaah Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar, aman, dan nyaman, serta mampu meraih predikat haji yang mabrur, pungkas Menteri Agama sekaligus Amirul Hajj Indonesia.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Sumber : kemenag.go.id Foto istimewa.

Read More

Sertifikasi Halal Gratis Bagi ‘UMK’, Ini Dasar Hukumnya

Jakarta – 1miliarsantri.net: Pelaku Usaha Mikro Kecil yang dikenal dengan ‘UMK’, seperti warung makan bisa bernapas lega terkait akses untuk mendapatkan “Sertifikasi Halal Gratis” yang menjadi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dasar Hukum Sertifikasi Halal Dasar hukum utama yang mengatur tentang sertifikasi halal di Indonesia, termasuk untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) seperti warung makan, adalah: • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. • Pasal 4 UU JPH: Menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini adalah landasan kewajiban sertifikasi halal secara umum. • Pasal 21 UU JPH: Mengatur mengenai kewajiban pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) dengan yang tidak halal, yang relevan untuk warung makan. Undang-Undang Cipta Kerja membawa beberapa perubahan, termasuk penyederhanaan proses sertifikasi halal dan memberikan fleksibilitas lebih bagi UMK, salah satunya melalui skema self declare. • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP JPH). PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU JPH. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai penyelenggaraan Jaminan Produk Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). PP ini juga mengatur mekanisme pernyataan mandiri (self declare) bagi pelaku UMK, termasuk kriteria dan tata caranya. • Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. PMA ini secara spesifik mengatur tentang sertifikasi halal untuk UMK, termasuk warung makan. Ini adalah peraturan yang paling relevan dan rinci mengenai program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan skema self declare. • Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Peraturan ini menegaskan bahwa tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Inti Dasar Hukum bagi UMK (termasuk warung makan): 1. Kewajiban Sertifikasi: Secara umum, semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal (UU JPH).2. Fasilitasi UMK: Pemerintah, melalui regulasi turunan seperti PMA 20/2021 dan Peraturan BPJPH, memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMK dengan mekanisme self declare untuk meringankan beban pelaku usaha.3. Periode Kewajiban: Meskipun kewajiban sertifikasi halal berlaku secara umum mulai 18 Oktober 2024, pemerintah telah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK hingga 17 Oktober 2026. Hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan dan memberikan waktu transisi yang cukup. Jadi, warung makan atau UMK lainnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan sertifikasi halal, bahkan dengan fasilitas gratis yang diberikan oleh pemerintah.*** Ikuti artikel selanjutnya dari 1miliarsantri.net terkait Syarat dan Alur Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Bagi UMK. Penulis : Thamrin Humris Editor : Toto Budiman Sumber : Berbagai sumber Foto : Dok. Kementerian Agama

Read More