Irsyad Muchtar Wafat: Tokoh Koperasi Nasional dan Jurnalis Senior Tutup Usia, Wariskan Dedikasi untuk Ekonomi Kerakyatan

Irsyad Muchtar Wafat: Tokoh Koperasi Nasional dan Jurnalis Senior Tutup Usia, Wariskan Dedikasi untuk Ekonomi Kerakyatan Jakarta — 1miliarsantri.net: Hari ini dunia koperasi dan jurnalistik tanah air kehilangan seorang Tokoh Pegiat Koperasi Indonesia dan pejuang di bidang jurnalistik sekaligus Pemimpin Umum Majalah Peluang berpulang ke Rahmatullah. Irsyad Muchtar yang lahir di Padang, Sumatera Barat pada 1 September 1958 wafat hari ini. Beliau mengembuskan napas terakhir setelah dirawat di RSK Darmais Jakarta pada Sabtu, 21 Februari 2026 atau bertepatan dengan 3 Ramadhan 1447 H. Kepergian Irsyad Muchtar meninggalkan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga dan sahabat, tetapi juga bagi gerakan koperasi nasional dan komunitas pers Indonesia. Sosoknya dikenal sebagai figur yang konsisten memperjuangkan ekonomi kerakyatan melalui koperasi serta menghadirkan jurnalisme yang berpihak pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Kiprah di Dunia Koperasi Sepanjang hidupnya, Irsyad Muchtar dikenal sebagai salah satu motor penggerak koperasi di Indonesia. Ia aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam berbagai forum nasional, ia kerap menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan ekonomi berbasis kebersamaan dan keadilan sosial. Komitmennya terhadap penguatan koperasi diwujudkan melalui berbagai kegiatan advokasi, pelatihan, serta literasi publik mengenai tata kelola koperasi yang profesional dan modern. Ia mendorong transformasi koperasi agar mampu bersaing di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar gotong royong. Dedikasi di Dunia Jurnalistik Di bidang jurnalistik, Irsyad Muchtar dikenal luas sebagai Pemimpin Umum dan figur sentral di balik Majalah Peluang, media yang secara konsisten mengangkat isu-isu koperasi, UMKM, dan ekonomi kerakyatan. Melalui platform tersebut, ia menghadirkan ruang informasi, edukasi, sekaligus inspirasi bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia. Sebagai jurnalis senior, Irsyad menempatkan media bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai alat perjuangan. Ia memadukan idealisme pers dengan misi pemberdayaan ekonomi rakyat. Di bawah kepemimpinannya, media yang ia kelola berkembang menjadi rujukan penting dalam pemberitaan seputar koperasi dan kewirausahaan nasional.

Read More

Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya

Jeddah – 1miliarsantri.net: Pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melaporkan sebagaimana dikutip dari gulfnews.com (11/5/2025), terdapat hampir 16.000 orang ditangkap dalam sepekan antara 1 hingga 7 Mei 2025, dan memproses hukum hampir 26 ribu orang hingga berita ini diturunkan. Arab Saudi menangkap hampir 16.000 orang dalam seminggu dalam tindakan keras nasional terhadap pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Dalam laporan yang dipublikasikan oleh Ata Huda, seorang jurnalis independen menyebutkan sebanyak 15.928 telah ditangkap pihak Arab Saudi. Penangkapan ini merupakan tindakan tegas dan keras dari pihak kerajaan terhadap pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan. Mereka yang ditangkap berasal dari berbagai negara yang didominasi oleh orang-orang yang berasal dari Ethiopia. Kementerian mengatakan 63 persen dari mereka yang ditangkap adalah warga negara Ethiopia, 35 persen warga Yaman, dan sisanya 2 persen warga negara lain. Di antara mereka yang ditangkap, 1.248 orang tertangkap saat berupaya menyeberang secara ilegal ke Arab Saudi. Mereka yang ditangkap termasuk 10.179 orang yang ditemukan melanggar peraturan kependudukan, 3.912 orang karena pelanggaran keamanan perbatasan, dan 1.837 orang karena pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Hingga laporan ini diturunkan, Pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi juga menahan 45 orang karena berusaha keluar dari negara tersebut tanpa dokumen resmi. Selain itu, terdapat 26 orang ditangkap atas tuduhan melindungi, mengangkut, mempekerjakan, atau membantu pelanggar. Hampir 26 Ribu Orang Diproses Hukum Kementerian mengonfirmasi bahwa 25.689 pelanggar saat ini sedang menjalani prosedur terkait kasus mereka, termasuk 23.946 pria dan 1.743 wanita.

Read More