Dugaan Penyelewengan Dana Infaq Oknum Baznas Palopo, Bagaimana Kronologinya?

Bekasi – 1miliarsantri.net : Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki peran vital sebagai lembaga yang mengelola zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Namun, ketika muncul dugaan penyelewengan, kredibilitas lembaga ini dipertaruhkan. Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada kasus dugaan penyelewengan dana infaq di Baznas Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang melibatkan seorang oknum komisioner berinisial IB. Kasus ini, meski dengan nilai yang tidak terlalu besar, telah menimbulkan gelombang pertanyaan dan desakan agar transparansi ditegakkan. Baca juga: Begini Konsep Harta dalam Islam, Agar Bisa Dijadikan Fasilitas untuk Beramal Saleh Bagaimana Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana Infaq? Dugaan penyelewengan ini berawal dari mencuatnya informasi bahwa oknum komisioner Baznas Palopo menyelewengkan dana infaq dari Masjid Nur Afiat Lagaligo, Palopo. Nilai dana yang diduga disalahgunakan berkisar sekitar Rp3 juta. Masjid Nur Afiat sendiri diketahui sebagai salah satu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Baznas Palopo. Namun, hingga saat ini, data dari Baznas Kota Palopo menunjukkan bahwa UPZ masjid tersebut belum menyetorkan dana infaqnya.

Read More