Kerusuhan Aksi SARA Sudah Terjadi di Era Cokro Aminoto Tahun 1920 di Surabaya

Surabaya — 1miliarsantri.net : Persoalan penistaan ajaran agama di Indonesia semenjak dahulu itu sangat serius. Soal ini yang termasuk dalam isu sangat sensitif, SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), telah terbukti memicu kerusuhan. Kasus Arya Dwikarma misalnya harus segera diselesaikan.
Di zaman kolonial pemerintah Hindia Belanda kala itu pun bertindak sangat tegas, bahkan keras ketika muncul soal ini.
Persoalan ini misalnya terjadi pada tahun 1920-an tatkala meletus isu SARA di Surabaya. Waktu itu kalangan umat Islam membuat aksi besar-besaran memprotesnya. Kalau dipadankan mirip aksi 212 yang terjadi beberapa tahun silam.
Rusuh di Surabaya itu terjadi pada bulan Februari 1920. Keributan sudah berubah menjadi aksi kekerasan yakni berupa pembakaran tempat ibadah.
Golongan etnis tertentu jadi sasaran amuk massa. Untunglah saat itu ‘Pak Tjokro’ (HOS Tjokro Aminoto) sebagai pemimpin Islam turun tangan.
Tjokro pun berusaha keras untuk menentramkan suasana. Aparat keamanan pemerintah kolonial saat itu pun bertindak sangat tegas dengan menangkap banyak orang dan memasukannya ke bui.
Tak hanya pemerintah kolonial Hindia Belanda, rezim yang sekuler pun di zaman Orde Baru. Presiden Soeharto tak pernah mau mentoleransi soal isu SARA.
Pak Harto memang semenjak awal kekuasaannya dia selalu bertindak tegas bila muncul soal SARA. Pak Harto menjalankan aturan dengan melaksanakan Peraturan Presiden (Pepres) N0 1 tahun 1965 yang dibuat oleh Presiden Soekarno.
Isi aturan hukum ini adalah tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Tak hanya itu, Perpres tersebut kemudian menetapkan untuk menambahkan pasal penodaan agama di dalam bab yang mengatur tentang ketertiban umum, Pasal 156 a KUHP. Tujuannya diantaranya adalah untuk menjaga tertib sosial di masyarakat.
Tapi pertanyaan nya kemudian: Apakah sinisme terhadap agama –di antaranya Islam– menjadi berhenti? Jawabannya ternyata tidak! Sinisme (bahkan bisa disebut phobia) terus berlanjut.
Sebagai ujian pertama ‘keampuhan’ aturan hukum ini terjadi pada bulan Agustus 1968 atau di masa awal Orde Baru. Majalah sastra termuka yang diasuh HB Jassin –Majalah Sastra, Th. VI. No. 8, Edisi Agustus 1968 – mempublikasikan cermin kontroversial ‘Langit Makin Mendung’ karya sesorang yang menyebut dirinya sebagai Ki Panji Kusmin yang mengolok nabi Muhammad SAW dan Jibril turun di kawasan Pasar Senin.
Saat itu kontroversi pun meledak hebat. Umat Islam saat itu merasa tersinggung dengan cerpen tersebut yang dianggap menghina Islam.
Ki Panji Kusmin dihukum. Dan HB Jassin selaku penanggung jawab Majalah Sastra dihukum percobaan selama dua tahun. (har)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru