Imam Malik menolak Tiga Permintaan Khalifah Harun Ar Rasyid

Baghdad — 1miliarsantri.net : Imam Malik adalah salah seorang ulama besar terkemuka dalam dunia Islam. Dia merupakan peletak dasar ajaran Mazhab Maliki. Imam Malik pernah hidup sezaman dengan Khalifah Harun Ar-Rasyid, khalifah kelima dari kekhalifahan Dinasti Abbasiyah. Imam Malik tinggal di Kota Madinah (Arab Saudi saat ini) sementara Harun Ar-Rasyid tinggal di pusat pemerintahan di Baghdad (Irak saat ini).
Suatu ketika, Harun Ar-Rasyid mengunjungi Kota Madinah. Syekh Abdul Aziz Asy-Syinawi, penulis buku Biografi Empat Imam Mazhab terbitan Beirut Publishing, menuliskan kisah pertemuan Imam Malik dan Harun Ar-Rasyid tersebut. Dalam sebuah pertemuan itu, Harun Ar-Rasyid mengajukan tiga keinginannya kepada Imam Malik. Berikut tulisannya:
Imam Malik berkata, “Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid bermusyawarah denganku dalam tiga perkara; Beliau ingin menggantungkan kitab Al-Muwattha (kitab karangan Imam Malik) di Ka’bah dan menganjurkan manusia untuk mengamalkan isi kitab tersebtu, membongkar mimbar Nabi Muhammad SAW lalu membangunnya dari permata, emas, dan perak. Kemudian, beliau mengajukan Nafi’ bin Abi Nu’aim sebagai Imam di Masjid Nabawi.”
Lantas, aku katakan kepada Khalifah Harun Ar-Rasyid, “Wahai Amirul Mukminin, adapun menggantungkan kitab Al-Muwattha, maka sesunguhnya para sahabat telah ber-ikhtilaf (berbeda pendapat) dalam masalah furu’ dan mereka telah menyebar (di berbagai negeri) dan masing-masing mereka telah benar menurut ijtihad mereka.
Adapun membongkar Masjid Rasulullah (Masjid Nabawi di Madinah) lalu membangunnnya kembali dari permata, emas, dan perak maka saya berpandangan agar anda tidak menghalangi manusia dari peninggalan Rasulullah SAW.
Sedangkan keinginan anda mengajukan Nafi’ sebagai imam Masjid Nabawi, maka sesungguhnya Nafi’ adalah imam di dalam qira’ah, dikhawatirkan muncul darinya sesuatu yang di luar kebiasaan maka hendaklah engkau mengantisipasinya.” (nov)
Baca juga :
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru
- Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025, Travel Umroh Wajib Tahu