PBNU Angkat Bicara Terkait Pelemahan Kasus Korupsi BUMN

Jakarta – 1miliarsantri.net : Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang giat mengusut kasus korupsi besar di dalam BUMN, sejumlah advokat tiba-tiba mengajukan judical review (uji materi) sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut. Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara, dalam upaya mendegradasi, serta melemahkan peran Kejagung untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi. Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi hak semua warga negara dalam penggunaan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal dan frasa bermasalah di semua Undang-undang (UU). Namun, terkait pengajuan uji materi yang mempertentangkan, apalagi mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, patut dicurigai sebagai ‘serangan’ balik para pembela koruptor. “Komisi Kejaksaan (Komjak) melihat ada agenda yang harus diwaspadai di balik uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan melalui gugatan ke MK,” kata Barita. Sementata itu, terkait pengajuan judicial review oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut, yang dinilai sebagai serangan balik untuk melemahkan Kejagung, mendapat respon Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) mengatakan, harus dipahami bahwa kewenangan Kejagung untuk ikut menangani atau menyelidiki persoalan-persoalan korupsi itu tidak hanya diatur dalam undang-undang tentang Kejaksaan, tapi juga diatur dalam undang-undang KPK, undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, dan undang-undang TPPU. “Jadi kalau itu kemudian dipersoalkan dan digugat hanya dengan dalih agar supaya kewenangan-kewenangan ada pada lembaga terpisah, itu akan terjadi pelemahan terhadap kewenangan korps Adyaksa tersebut dan ini akan menjadi preseden buruk ke depan di dalam penanganan persoalan korupsi,” ujar Gus Aab kepada media, Sabtu (10/06/2023). Seperti diketahui, menurut dia, para koruptor yang sekarang sedang terbelit kasus di BUMN, baik itu ada pada Garuda maupun kasus megakorupsi seperti ASABRI, Jiwasraya, kasus minyak goreng Duta Palma, dan kasus Waskita Karya, saat ini berada dalam penanganan Kejagung. Karena itu, menurut Gus Aab, mereka yang terlibat dengan kasus-kasus tersebut akan melakukan berbagai macam cara untuk melawan terhadap penanganan korupsi, sehingga mereka bisa terlepas dari jerat hukum. “Salah satunya adalah dengan cara melakukan judicial review agar supaya kewenangan pihak tertentu yang memang berada pada garda terdepan dalam penanganan korupsi ini diangkat kewenangannya atau dihilangkan kewenangannya. Sehingga apa yang dilakukan itu sangatlah tidak tepat di dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi dan akan menjadi preseden buruk terhadap penindakan terhadap tindak pidana korupsi pada tahun-tahun mendatang,” ungkap Gus Aab. Menurut dia, pengajuan judicial review oleh beberapa advokat tersebut jelas akan merugikan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia pun mencurigai langkah para advokat tersebut sebagai kepanjangan tangan dari para koruptor yang terlibat korupsi. “Dan ini patut dicurigai bahwa ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh para koruptor untuk keluar daripada kasus yang membelit mereka, yang kemudian menggunakan tangan-tangan orang lain untuk melakukan judicial review,” kata Gus Aab. Dia pun akhirnya menilai bahwa sebenarnya upaya judicial review tersebut sebagai serangan balik untuk melemahkan Kejagung. Karena, menurut dia, kasus yang ditangani Kejagung saat ini memang merupakan mega korupsi. “Akhirnya patut diduga ini serangkan bali untuk melemahkan Kejagung, karena sekarang yang di tangani oleh Kejagung kan termasuk megakorupsi yang menyangkut berbagai BUMN-BUMN besar,” jelas dia. “Ketika kewenangan ini nanti dicabut akan terjadi pengurangan dan pelemahan. Bagaimana kekuatan dari pada KPK itu menangani hal-hal besar sekaligus? Sementara tenaga yang dimilikinya juga sangat terbatas mengingat menjamurnya kasus-kasus yang ada di tanah air,” tutup Gus Aab. (wink)

Read More

Pemkab Indramayu Kesulitan Akses Masuk Ponpes Al Zaytun

Indramayu – 1miliarsantri.net : Sejumlah kontroversi yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu menyedot perhatian berbagai kalanga, hingga Pemerintah kabupaten Indramayu pun angkat bicara mengenai pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, mengatakan, persoalan yang terkait dengan agama, termasuk praktik peribadatan di Ponpes Al-Zaytun, sepenuhnya merupakan kewenangan Kemenag dan MUI Pusat. Menurutnya, pemerintah daerah sifatnya hanya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang ada di daerah. “Yang berkaitan dengan agama itu urusan Pemerintah Pusat yang tidak dilimpahkan kewenangannya (kepada pemerintah daerah). Jadi kita paling hanya bisa berkoordinasi dengan Kemenag,” terang Jajang kepada 1miliarsantri.net, Sabtu (10/6/2023). Jajang menambahkan, Pemkab Indramayu hanya melihat dari sisi kerawanan sosial manakala ada konflik dengan masyarakat sekitar. Namun sejauh ini, belum ada laporan terkait gejolak sosial di masyarakat setempat mengenai Al-Zaytun. Jajang pun menyebut Al-Zaytun bersikap tertutup, termasuk pada pemerintah Kabupaten Indramayu. Dikatakan Jajang, jika ingin berkunjung ke Mahad Al Zaytun, pejabat Pemkab Indramayu pun harus menempuh prosedur yang telah ditetapkan pihak Al Zaytun. “Kalau mau ke situ, kita harus bersurat dulu, tidak bisa langsung datang ke situ,” cetus Jajang. Meski demikian, Jajang meminta kepada masyarakat untuk bisa menjaga kondusivitas daerah terkait banyaknya kontroversi mengenai Mahad Al Zaytun yang kini menyebar di media sosial, seperti mengenalkan salam Yahudi, wanita salat satu baris dengan pria. Jajang meminta agar masyarakat bisa menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang membuat suasana menjadi tidak kondusif. (nok)

Read More

Pemerintah Saudi Lakukan Pengangkatan Kiswah

Makkah – 1miliarsantri.net : Haji merupakan salah satu ritual keagamaan terbesar di dunia. Menunaikan ibadah haji dianggap sebagai kewajiban bagi setiap muslim yang sehat dan mampu secara ekonomi. Tahun 2023 ini, pelaksanaan puncak ibadah haji diperkirakan akan dimulai pada 26 Juni dan akan berlangsung tanpa batasan COVID-19, memungkinkan sejumlah besar jamaah untuk berpartisipasi. Semua kesiapan dan kesiapan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Arab Saudi, mengangkat kiswah atau kain hitam penutup Kakbah pada Jumat (9/6/2023) malam. Kiswah diangkat sepanjang tiga meter, sementara bagian bawah ditutup dengan kain katun putih (ihram) selebar dua meter di keempat sisinya. Pengangkatan kiswah dilakukan setiap tahun sebagai tindakan pencegahan agar para peziarah tidak merusak Kiswah. Karena jamaah haji cenderung menyentuhnya selama tawaf atau mengelilingi Kakbah. Proses ini dilakukan beberapa hari sebelum kedatangan jamaah haji dan memulai ritual mereka. Ketua Umum Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dr Abdulrahman Al Sudais didampingi tim dari Kompleks King Abdulaziz menuju Ka’bah untuk mengganti penutup bangunan bagian bawah. Proses penggantian kiswah baru akan dilakukan pada 9 Dzulhijjah, bulan terakhir penanggalan Islam, setiap tahunnya. Namun, tahun lalu penggantian kiswah diubah ke hari pertama Muharram. Kiswah sendiri merupakan kain hitam penutup ka’bah yang terbuat dari sutera mentah dengan berat 670 kilogram. Kiswah dihiasi dengan ayat-ayat Al-Quran yang ditenun dengan benang berlapis emas. Ayat-ayat tersebut ditenun dengan menggunakan 120 kg emas dan 100 kg benang perak. Sedangkan, sabuk kiswah terdiri dari enam bagian. (dul)

Read More

Mengenali Sufi Nusantara Dalam Mengembangkan Kasusatraan

Yogyakarta – 1miliarsantri.net : Kebanyakan diantara kaum mistik justru turut memperkaya kebudayaan Islam. Mereka adalah orang-orang yang menjalani tradisi-tradisi tertentu untuk merasakan emosi mengenal Tuhan (makrifatullah). Dalam sejarah, praksis demikian disebut sebagai tasawuf. Orang-orang yang mengamalkannya dinamakan sebagai sufi, darwis, ‘urafa, atau salik. Namun, tasawuf dituding sebagai penyebab kemunduran peradabaan Islam, yakni usai masa keemasan. Menurut Prof Abdul Hadi WM dalam buku Cakrawala Budaya Islam, tuduhan demikian tidak berdasarkan argumentasi yang historis. Sebab, para sufi justru terbukti memberikan sumbangsih penting bagi peradaban Islam. Contoh nyatanya pada ranah kesusastraan. Betapa banyak sufi yang berpengaruh besar bagi perkembangan dunia sastra. Untuk sekadar menyebutkan beberapa nama, deretan sufi berikut ini tercatat sebagai figur sastrawan penting yang pengaruhnya terasa hingga kini: Mansur al-Hallaj, Ibn al-‘Arabi, Ibn Sina, Umar Khayyam, ‘Attar, Jalaluddin Rumi, Sa’adi, Hafizh, dan Hamzah Fansuri. Terkait Hamzah Fansuri, Abdul Hadi memandang, tokoh ini merupakan penyair sufi terbesar dari Nusantara. Penyair-sufi Aceh itu juga berperan, melalui karya-karyanya, sebagai peletak dasar standar bahasa Melayu—yang menjadi basis bahasa Indonesia. Kesusastraan Melayu turut dipengaruhi kebudayaan-kebudayaan luar, khususnya Arab dan Persia. Hamzah Fansuri, misalnya, pun terpengaruh pemikiran dan tulisan Fariduddin ‘Attar, seorang penyair Iran dari abad ke-13. Sebenarnya, bukan hanya Hamzah Fansuri. Banyak penulis Melayu klasik yang turut dipengaruhi Arab-Persia pada abad ke-16 hingga ke-17. Abdul Hadi memaparkan, perumpamaan burung yang dipakai syair-syair Melayu terinspirasi dari Mantiq al-Tayr karya ‘Attar. Demikian pula dengan penciptaan motif burung pada berbagai bentuk seni hias, semisal ukiran atau batik Nusantara. Juru dakwah Islam di Tanah Jawa pasca-Majapahit, Wali Sanga juga kerap memakai amsal burung untuk menyampaikan hikmah pencarian jati diri. Misalnya, Sunan Bonang yang melakukannya melalui pertunjukan wayang. Dalam wayang, ada gagasan bahwa manusia merupakan bayangan semata sehingga segala gerak-geriknya tergantung dan bersumber pada kehendak Sang Pencipta. Hal ini kiranya tak mengherankan, sebab Sunan Bonang sendiri pernah mempelajari karya-karya ahli tasawuf Persia ketika beliau berguru di Pasai. Dalam penulisan kitab keagamaan (sastra kitab) pengaruh Persia juga kelihatan. Risalah-risalah tasawuf Hamzah Fansuri, seperti Syarab al-Asyiqin, Asrar al-Arifin, dan Muntahi mengambil banyak rujukan dari teks-teks dan syair-syair tasawuf penulis Persia. Kitab fikih karangan ulama Aceh abad ke-17 M Nuruddin al-Raniri Sirat al-Mustaqim ditulis menggunakan sumber Syarh al-Aqa’id al-Nasfiyyah karangan ulama Persia Sa’d al-Mas’ud al-Taftazani. Pengaruh Persia juga kuat dalam penyusunan kitab perundangan-undangan, seperti Undang-Undang Malaka dan Undang-Undang adat Aceh. Sumber-sumber Persia memainkan peranan menonjol bagi sastra sufistik Melayu. Begitu pula pengaruhnya yang cukup mendalam terhadap kebudayaan Melayu atau kebudayaan Islam Nusantara. Abdul Hadi dalam Pengaruh Parsi Terhadap Sastra Sufistik Melayu Islam menjelaskan pengaruh Persia tampak dalam doa-doa, perbendaharaan kata, corak penulisan hikayat, puisi karya bercorak sejarah, adab, dan risalah kegaamaan yang lazim disebut kitab. Dalam empat poin terakhir ini pengaruh Persia tidak hanya dalam hal yang berkaitan dengan gaya bahasa, tetapi juga estetika dan bahan verbal penulisan, seperti contoh-contoh kisah yang diselipkan di dalam kitab-kitab tersebut. Hikayat-hikayat Melayu Islam yang masyhur, telah dikenal di kepulauan Melayu pada abad ke-15 dan abad ke-16, juga menjadi saksi lebih jauh tentang kehadiran pengaruh Persia pada masa awal perkembangan sastra Melayu hingga periode formatifnya. Abdul Hadi memandang, khazanah kesusastraan Melayu klasik dapat digolongkan sebagai bagian dari kesusastraan Islam, khususnya dalam pengertian karya adab, sebagaimana yang dirumuskan Abu al-A’la al-Ma’arri pada abad ke-11. Sebelumnya, pada abad kedelapan tradisi penulisan karya adab sudah dimulai, tetapi masih dibatasi pada ihwal syair, bukan tulisan-tulisan prosais yang mengajarkan budi pekerti sebagaimana perumusan oleh al-Ma’arri. Abdul Hadi melihat alasan pergeseran makna adab itu. Sejak abad ke-10, Dunia Islam sudah mengalami perkembangan pemikiran yang lebih progresif. Hal ini dimotori kaum rasionalis (Mu’tazilah). Karya-karya mereka lebih didominasi unsur intelektual ketimbang imajinatif. Sejak saat itu, tulisan-tulisan ilmuwan Muslim yang berkenaan dengan sejarah, etika, psikologi, atau humaniora pada umumnya, termasuk sastra, disebut sebagai genre karya adab. Kesusastraan Melayu juga ikut terpengaruh dalam perkembangan ini. Abdul Hadi menyebut bahwa kesusastraan Melayu, yang adalah fondasi utama kebudayaan Melayu, merupakan faktor utama perkembangan Islam di Nusantara. Karena itu, beberapa kitab yang muncul di Nusantara dalam abad ke-17 dapat digolongkan sebagai karya adab, yang kala itu sedang mencuat popularitasnya sebagai sebuah genre di Dunia Islam. Misalnya, kitab Taj al-Salatin (1603 Masehi) karya Bukhari al-Jauhari dan Bustan al-Salatiin (1641) karya Nuruddin al-Raniri. Meskipun keduanya ditulis dalam Kesultanan Aceh, pengaruhnya meluas seiring dengan luasnya pengaruh bahasa Melayu dan aksara Jawi. Abdul Hadi mengungkapkan, kitab Taj al-Salatin menjadi rujukan bagi kerajaan-kerajaan Islam di Jawa agar tidak mengangkat raja wanita. Kitab tersebut memang tidak melarang kepemimpinan wanita, tetapi mengingatkan bahwa fitnah lebih mudah merajalela bila sebuah kerajaan dipimpin kaum Hawa. Sampai abad ke-19, Taj al-Salatin terus diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa. Bahkan, menurut Abdul Hadi, kitab ini menjadi bacaan kesukaan Pangeran Diponegoro. Serat Wedatama yang dikarang Mangkunegara IV juga diketahui terinspirasi dari Taj al-Salatin. (yus)

Read More

Dapatkah Budaya Bertentangan Dengan Agama

Yogyakarta – 1miliarsantri.net : Seringkali ketika ada ajaran Islam yang dianggap bertentangan dengan budaya lokal, maka ajaran Islam tersebut yang harus mengalah. Budaya adalah segalanya. Semua yang bertentangan dengan budaya menjadi tak layak untuk diamalkan. Padahal, budaya adalah perkara yang dinamis. Budaya berubah mengikuti trend atau gaya mutakhir dari sedikit orang yang berkarya (Arnold Toynbee menyebutnya minoritas kreatif) yang mampu menawarkan kewajaran baru. Contohnya pakaian orang Jawa kuno. Kewajaran cara berpakaian mereka berbeda dengan kewajaran yang dianut saat ini. Pakaian orang Jawa kuno terungkap dari sastra, relief candi, dan prasasti. Dalam relief Karmawibhangga di Candi Borobudur, kebanyakan perempuan digambarkan tak menutupi payudara. Dalam Kakawin Sumanasāntaka, perempuan bangsawan digambarkan memakai kain yang menutupi sampai batas atas payudara. Namun budaya berubah, interaksi dengan budaya lain membuat perempuan Jawa mengenal kewajaran baru dalam berpakaian. Mereka mulai mengenal pakaian yang menutupi payudara, bahu, dan punggung. Jenis pakaian itu lalu disebut kebaya. Denys Lombard dalam bukunya, Nusa Jawa: Silang Budaya, mengatakan bahwa kebaya berasal dari bahasa Arab. Kata abaya dalam bahasa Arab digunakan untuk menyebut pakaian yang menutupi dada, bahu, dan punggung. Hal ini menunjukkan bahwa kedatangan bangsa Arab turut mengubah budaya berpakaian perempuan Jawa, sehingga mereka menutupi bagian dada, bahu, dan punggungnya. Perubahan budaya pakaian perempuan Jawa tersebut diawali dari jumlah sedikit, di wilayah pesisir, yang kemudian meluas hingga pedalaman. Islam pun mengajarkan bahwa perubahan budaya dapat dilakukan secara bertahap. Seperti ketika Islam mengubah budaya minum khamar di kalangan bangsa Arab. Tahap pertama, anjuran untuk menjauhi khamar karena mudaratnya lebih besar dibanding manfaatnya (QS. Al-Baqarah: 219). Tahap kedua, melarang khamar pada waktu-waktu tertentu (QS. An-Nisaa’: 43). Tahap ketiga, mengharamkan khamar secara keseluruhan (QS. Al-Maidah: 90). Tidak semua budaya ditolak Islam الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ “Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka itu adalah halal. Dan apa saja yang Ia haramkan, maka itu adalah haram. Sedang apa yang Ia diamkan, maka itu dibolehkan.” (HR. Tirmidzi no. 1726, dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami’) Islam hanya mengharamkan apa yang diharamkan oleh Quran dan hadits. Dan perkara yang diharamkan tersebut sejatinya jauh lebih sedikit dibanding yang dihalalkan atau didiamkan. Demikian pula halnya dalam budaya. Budaya adalah perkara yang luas. Praktik budaya lokal yang bertentangan dengan Islam jauh lebih sedikit dibanding yang dihalalkan atau didiamkan. Sehingga ketika ada ajaran Islam yang dianggap bertentangan dengan budaya lokal, maka angkat pula ajaran Islam yang sejalan dengan budaya lokal. Sembari secara bertahap melakukan gerak perubahan, dimulai dari kelompok kecil yang konsisten beramal dan menghasilkan karya. (har)

Read More

Pimpinan Al Zaytun Tantang Kemenag

Jakarta – 1miliarsantri.net : Buntut dari ajaran-ajaran yang dianggap kontroversi dan menyesatkan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, dikabarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mendatangi langsung dan akan mengklarifikasi langsung kepada Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun. Kabar tersebut diungkap langsung oleh Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof. Utang Ranuwijaya. Utang menyebut bahwa MUI sudah bersurat secara resmi ke Ponpes Al Zaytun “Tim peneliti sekarang sedang menyiapkan diri untuk turun ke lapangan, kelihatannya pekan depan akan turun ke ponpes Al Zaytun dan meminta untuk bertemu langsung dengan Pimpinan nya,” terang Prof. Utang Ranuwijaya kepada 1miliarsantri.net Jumat (09/06/2023). Tujuan MUI datang ke Ponpes Al Zaytun adalah untuk menggali serta mendapatkan langsung data-data lapangan, termasuk keterangan dari Panji Gumilang dan Abu Toto. Hal tersebut membuktikan bahwa MUI serius menangani keluhan masyarakat dan juga memonitoring aktivitas keagamaan di Al Zaytun Utang menambahkan bahwa kunjungan itu untuk menepis anggapan bahwa MUI berpendapat sepihak. Pendapat sepihak itu adalah soal polemik dan kontroversi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dalam beberapa waktu lalu menjadi sorotan. Secara terpisah, Panji Gumilang yang mendengar dan mengetahui akan adanya investigasi yang dilakukan MUI terhadap ponpes yang dipimpin nya, merasa tidak takut dengan ancaman tersebut dan seakan ‘menantang’ MUI untuk membuktikan ajaran di Ponpes Al Zaytun. “Terserah mau difatwai MUI haram, makruh maupun halal,” tantangnya. Bukan hanya itu, Panji Gumilang juga mengeluarkan perkataan bahwa MUI tidak ada hak mengeluarkan fatwa apapun. Menurut Panji, MUI bukan Tuhan, Nabi, atau bahkan bukan Rasul yang bisa mengeluarkan fatwa sendiri. “Mereka semua itu hanya ulama, bukan Tuhan, bukan Nabi dan juga bukan Rasul, kita harus merdeka, merdeka karena bebas melakukan apa saja,” tegas Panji Gumilang berapi-api. Lebih lanjut, Panji Gumilang menyebut bahwa sebuah pesantren harus merdeka. Merdeka yang dimaksud adalah bebas melakukan apa saja karena diberikan ruh. Setelah itu merdekakan juga ilmu. Dia menganggap itu namanya manusia merdeka Rahmatan Lil Alamiin. Namun, entah apa maksud dari pidato yang disampaikan oleh Panji Gumilang tersebut. Namun, dengan tegas Panji Gumilang mengatakan bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mengatur Ponpes Al Zaytun. (har)

Read More

Siapakah Sebenarnya Samiri

Jakarta – 1miliarsantri.net : Samiri adalah pengikut Nabi Musa ‘Alaihissalam yang membangkang dan membuat patung anak lembu emas sehingga mendorong Bani Israel ke dalam penyembahan berhala. Pendapat bahwa Samiri adalah Dajjal, dipopulerkan oleh Muhammad Isa Dawud. Tetapi pendapat ini tidak memiliki landasan dari Qur’an maupun hadits. Kisah Samiri sendiri merupakan bagian dari sejarah Bani Israel, sehingga perincian kisahnya dapat merujuk ke Sumber Israiliyat. Namun Sumber Israiliyat harus dipilah, ada yang dapat diterima dan ada yang harus ditolak. Contoh yang harus ditolak adalah versi Sumber Israiliyat bahwa Nabi Harun ‘Alaihissalam yang membuat patung anak lembu emas. (Kitab Keluaran 32:2–5) Al Qur’an membantah versi tersebut, dan menyatakan bahwa Nabi Harun sudah meminta Bani Israel untuk mengikutinya, tidak menyembah patung anak lembu. Tetapi Bani Israel beralasan bahwa mereka menunggu kedatangan Nabi Musa untuk memutuskan perkara tersebut. (QS. Thaha: 90–91) Walau versi Sumber Israiliyat tentang pembuat patung anak lembu harus ditolak, namun ada keterangan dalam Sumber Israiliyat mengenai sosok Samiri, yaitu Zimri bin Salu. Kisah ini bermula saat Bani Israel hendak memasuki tanah Kanaan. Raja Balak dari Kerajaan Moab yang takut terhadap Bani Israel, kemudian meminta bantuan ulama dari Pethor, yaitu Balaam bin Beor. Raja Balak meminta Balaam untuk berdoa mengutuk Bani Israel, “Sebab aku tahu: siapa yang kauberkati, dia beroleh berkat, dan siapa yang kaukutuk, dia kena kutuk.” (Kitab Bilangan 22:6) Balak membawa Balaam ke puncak Gunung Pe’or sehingga dapat melihat Bani Israel di dataran di bawahnya. Tetapi Balaam malah mendoakan keberkatan untuk Bani Israel, dan menyampaikan ramalan akan kehancuran Moab dan musuh Bani Israel lainnya. (Kitab Bilangan 24:2–19) Namun demikian, Balaam memberi tahu Balak cara agar Bani Israel melakukan dosa, yaitu melalui godaan perempuan. (Kitab Bilangan 31:16) Ketika Bani Israel memasuki wilayah Moab, terjadilah perzinahan dengan perempuan Moab. Perempuan-perempuan itu lalu mengajak mereka kepada berhala Moab. (Kitab Bilangan 25:1–2) Salah satu Bani Israel yang berzina dengan perempuan Moab adalah Zimri (Samiri). Samiri berzina dengan Kozbi binti Zur, anak perempuan seorang kepala kaum di Moab. (Kitab Bilangan 25:14–15) Narasi kisah ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Sesungguhnya fitnah yang pertama kali terjadi pada Bani Israel adalah karena wanita.” (HR. Muslim) Ibnu Katsir saat membahas Surat Thaha ayat 88 mengutip Ibnu Abbas bahwa patung anak lembu itu tidak bersuara. Suara patung tersebut karena angin masuk dari duburnya dan keluar dari mulutnya.[2] Samiri membuat patung tersebut berdasarkan teknik yang dipelajarinya dari bangsa Moab. Dalam kitab-kitab tafsir, umumnya ada dua penafsiran terhadap kalimat فَقَبَضْتُ قَبْضَةً مِّنْ اَثَرِ الرَّسُوْلِ (QS. Thaha: 96). Pertama, اَثَرِ الرَّسُوْلِ adalah jejak kuda malaikat Jibril. Kedua, اَثَرِ الرَّسُوْلِ adalah ajaran atau syariat Nabi Musa. Pendapat pertama adalah perkara ghaib (terkait malaikat) sehingga membutuhkan landasan dari Qur’an atau hadits. Sedangkan pendapat kedua memiliki kesesuaian dengan konteks keseluruhan ayat. قَالَ بَصُرْتُ بِمَا لَمْ يَبْصُرُوْا بِهٖ Dia (Samiri) menjawab, “Aku mengetahui sesuatu yang tidak mereka ketahui.” Maksudnya adalah Samiri mengetahui teknik pembuatan berhala, yang dapat mengeluarkan suara, dari bangsa Moab. فَقَبَضْتُ قَبْضَةً مِّنْ اَثَرِ الرَّسُوْلِ فَنَبَذْتُهَا “Jadi aku ambil segenggam jejak rasul lalu aku melemparkannya.” Maksudnya adalah Samiri hanya mengambil sebagian kecil ajaran atau syariat Nabi Musa, lalu membuangnya. وَكَذٰلِكَ سَوَّلَتْ لِيْ نَفْسِيْ “Demikianlah nafsuku membujukku.” (QS. Thaha: 96) Maksudnya adalah Samiri melakukannya karena menginginkan nikmat dunia dari penyembahan berhala, sebagaimana yang didapat tokoh-tokoh agama penyembah berhala dari Moab. Al Qur’an kemudian menyebutkan bahwa Samiri mendapat hukuman pengucilan, suatu penyakit yang membuatnya tidak boleh disentuh atau menyentuh manusia. (QS. Thaha: 97) Sehingga Samiri bukanlah Dajjal. Selain karena tidak ada dalil dari Qur’an maupun hadits, juga karena Samiri sepanjang hidupnya di dunia sudah tidak dapat lagi berinteraksi dengan manusia. (fiq)

Read More

Kasus Santriwati Lesbian Ditemukan di Mataram

Mataram – 1miliarsantri.net : Belum selesai penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren kepada santri nya, kini kasus santriwati lesbian terjadi di sebuah pondok pesantren di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Praktik hubungan sejenis yang dilakukan santri di Mataram ini menjadi sorotan tajam. Peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam menekan upaya kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren juga dipertanyakan. Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkapkan, selain kasus kekerasan seksual di pondok, ternyata ada fenomena lain seperti lesbian yang terjadi di Lombok. Maka diharapkan Kemenag dalam berupaya dalam proses pengawasan dan pembinaan harus betul-betul optimal, tidak asal-asalan. “Kemenag harus proaktif membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Sekarang belum ada sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pondok,” ujarnya. Joko menambahkan, dulunya di wilayah NTB tengah menggodok Perda tentang pondok pesantren, namun kabar tersebut sejauh ini belum terdengar kelanjutannya. Dia mengatakan kebijakan pencegahan kekerasan seksual ada dua alternatif. Bisa diturunkan melalui regulasi oleh pemerintah daerah atau Kemenag sendiri. “Sekarang yang menjadi pertanyaan langkah untuk mendorong itu sejauh mana? Peran Pemda dan Kemenag sejauh mana?” imbuhnya. Joko menilai Kemenag di NTB masih gagap dalam membangun sistem pencegahan tersebut, serta sistem penanganan saat terjadi kasus kekerasan seksual. “Membangun sistem dan memformulasi bagaimana sistem untuk pencegahan dan bagaimana penanganan kalau terjadi kasus. Ini kan (Kemenag) tidak siap dan gagap karena belum memiliki sistem yang dibangun,” ujarnya. Joko tidak memungkiri kasus kekerasan seksual menjadi fenomena di Indonesia saat ini. Dulunya pernah dicanangkan pondok pesantren ramah anak, namun itu belum membumi di Indonesia. Dia juga menyoroti sistem pengawasan akan dibangun oleh Kemenag Lombok Timur, namun hanya melibatkan organisasi pondok pesantren saja. Tidak terbuka dalam mencari solusi bersama. “Kalau kembali ke situ tetap saja tertutup. Hanya di internal mereka. Kemungkinan saling menutup terjadi,” pungkasnya. (miu)

Read More

Kontroversi Ponpes Al Zaytun Tidak Ada Habisnya

Jakarta – 1miliarsantri.net : Bicara tentang Pondok Pesantren Al Zaytun seakan tak pernah ada habisnya. Pondok pesantren yang beralamat di Indramayu, Jawa Barat ini terkenal dengan berbagai kontroversi dari aktivitas dan pernyataan-pernyataan oleh pemimpinnya. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang baru-baru ini membuat peraturan yang aneh, dimana para santri dilarang untuk menggunakan sarung. Sebagaimana diketahui hampir semua pondok pesantren selalu mengharuskan santrinya menggunakan sarung. Namun, Al Zaytun malah kebalikannya. Para santri justru dilarang memakai sarung. Pelarangan penggunaan sarung tersebut bukan hanya dalam melaksanakan sholat saja, melainkan dalam keseharian juga. Dalam video yang di unggah oleh salah satu akun youtube terdapat seorang mantan anggota NII (Negara Islam Indonesia) mengungkapkan bahwa di Al Zaytun santri hanya di perbolehkan menggunakan jas. Bahkan jika ada yang ketahuan menggunakan sarung, maka santri tersebut akan terkena marah. Selepas sholat di Ponpes Al Zaytun oara santri tidak di perkenankan untuk bersantai apalagi menggunakan celana pendek. Ia mengungkapkan di Ponpes Al Zaytun hanya di perbolehkan menggunakan pakaian yang rapi seperti umat nasrani. Tak hanya itu, saat melaksanakan sholat pun di wajibkan menggunakan celana bahan dan jas. Tidak di perkenankan menggunakan jeans dan pakaian harus berwarna putih. Lebih parah lagi, saat bermain ke tempat teman, mereka tidak di perbolehkan menggunakan sandal tetapi harus menggunakan sepatu. Berdasarkan pengungkapan mantan anggota NII tersebut, ia mengatakan tidak asal berbicara. Sebab ia pernah berada di Ponpes Al Zaytun dan mengalami hal tersebut. Ia pernah mendapat teguran dan dimarahi oleh Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebab kebiasaan menggunakan celana pendek. Mantan NII tersebut juga mengungkapkan bahwa Al Zaytun telah menghapus Pancasila dan menganggap Al Zaytun sebuah kesesatan yang nyata. Sementara itu, salah satu media luar negeri mengungkap bahwa Ponpes Al Zaytun merupakan pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara. Ponpes Al-Zyaitun berdiri kokoh di atas lahan seluas 1.200 hektare, Pondok pesantren Al Zaytun di lengkapi dengan bangunan-bangunan yang megah. Bahkan masjid yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi bangunan tertinggi ketiga yang ada di Dunia. Kemegahan dan luasnya lahan yang digunakan untuk kawasan pondok pesantren al zaytun tentunya menjadi tanda tanya banyak pihak terkait sumber dana. Terkait sumber dana penghasilan di Pondok Pesantren Al Zaytun juga di ungkap oleh beberapa orang. Ada yang mengatakan bahwa sumber dana yang didapat oleh ponpes Al Zaytun berasal dari sumbangan oleh jemaah NII. Hal tersebut di ungkapkan oleh Ken Setiawan yang merupakan Pendiri NII dulunya. Bahkan ia mengungkapkan dalam sebulan sumbangan yang di peroleh oleh Al Zaytun bisa mencapai Rp 14 m. Selain itu berdasarkan penelitian yang di lakukan oleh tim MUI pada tahun 2002 juga menemukan bahwa pemasukan dana di Pondok pesantren Al Zaytun berasa dari gerakan NII. Tak hanya itu, aliran dana dari NII ke ponpes al zaytun pun sangat signifikan dimana dana tersebut berasal dari dana hijrah, baiat, penebusan dosa hingga sumber dana lainnya. Salah satu yang beredar adalah di Pondok Pesantren Al Zaytun adanya penebusan dosa dengan uang yang di lakukan oleh jemaah atau pengikut Ponpes AL Zaytun. Selain itu, ada yang menyebutkan juga bahwa adanya biaya yang harus dikeluarkan seseorang untuk berhijrah yang dilakukan oleh ponpes al zaytun. (har)

Read More