
Hewan Terjangkit Virus LSD, Boleh Dijadikan Kurban
Jakarta – 1miliarsantri.net : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru no.34/2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban. Penetapan Fatwa MUI terkait hewan kurban yang terkena LSD atau PPR itu selain berdasarkan pertimbangan agama juga penjelasan dari dokter hewan seperti Denny Widaya Lukman, Vetnizah Juniantito, Supratikno dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB. Ada pula keterangan dari Prof Bambang Sumiatro dari FKH UGM, dan I Wayan Masa Tenaya dari FKH Udayana. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorum Niam Sholeh, menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban. “Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata KH Niam, Rabu (14/6/2023). Hewan dengan LSD ringan yang memiliki benjolan pada tubuh sapi atau kerbau tidak merusak daging. LSD gejala klinis berat dengan sekitar 50% bejolan pada tubuh hewan. Sudah ada benjolan yang pecah, menjadi koreng, dan terbentuk jaringan parut. “Gejala klinis berat ini berpengaruh pada kerusakan di kulit dan permukaan daging sapi atau kerbau,” ujar KH Niam. LSD sering disebut penyakit kulit berbenjol. Penyakit ini menular pada sapi atau kerbau akibat virus LSD. Cirinya, muncul benjolan padat pada kulit di hampir semua bagian tubuh hewan. PPR merupakan penyakit menular pada kambing/domba akibat virus PPR. Cirinya, muncul ingus kental berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata hewan. Muncul pula luka pada bibir, rongga mulut, lidah, serta adanya diare yang bisa disertai darah. Sementara virus PPR ada kategori gejala klinis mulai dari yang paling ringan adalah sub-Akut, Akut, dan Per Akut. Gejala klinis yang dibolehkan adalah yang Sub-Akut dengan tanda suhu tubuh kambing/domba pada 39-40 derajat celcius, hewan tidak menunjukkan gejala parah, dan dapat sembuh sekitar 10-14 hari. Ketika hewan masuk dalam kategori Akut dan Per Akut, Kiai Niam menyampaikan, Fatwa MUI mengharamkan untuk dijadikan hewan kurban. “Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Per-Akut dan Akut sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” sambung KH NIam. 9 Panduan Penyembelihan Hewan KurbanFatwa yang disahkan pada 1 Juni 2023 tersebut memuat ketentuan hukum dan panduan antisipatif pelaksanaan ibadah kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tidak merebak dan diantisipasi pengaruhnya. Berikut sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam berkurban bagi umat Islam: