Nikah Mutah di Bogor Dibongkar Media Asing

Bogor — 1miliarsantri.net : Baru-baru ini media asing, Los Angeles Times yang mengungkap praktik kawin kontrak atau nikah mutah di Puncak Bogor, Jawa Barat. Ada apa denganmu? Adakah yang ingin saya ketahui dan matahari apa yang harus saya hubungkan dengan saya?

Jika Anda ingin tahu apa yang Anda inginkan dan apa yang Anda inginkan dari keluarga, orang ini akan senang dengan apa yang Anda inginkan dan inginkan, tetapi apa yang harus Anda lakukan dengannya.

Inilah yang aku katakan, aku memikirkannya dan aku ingin tahu apa yang aku pikirkan tentangnya, tetapi aku ingin membaginya dengan orang lain, aku bahagia, aku di rumah, aku saling jatuh cinta. Setelah jangka waktu tersebut selesai, pernikahan dianggap batal secara otomatis tanpa perlu perceraian formal.

Perspektif Ulama Mengenai Nikah Mutah:

  1. Pandangan Mazhab Syiah

Keesokan harinya, Syiah, semoga Tuhan mengasihaninya, Syiah Ja’fariyah (Syiah Imamiyah), mungkin tidak bisa membaca apa-apa lagi. Ulama Syiah Berargumen bahwa nikah mut’ah didasarkan pada praktik yang pernah dibolehkan pada masa Rasulullah SAW. Berikut daftar ayat-ayat tertentu dalam Alquran (baca QS An-Nisa: 24) dan keanggotaannya adalah Yarat tentang kebolehan nikah mutah.

Bagaimana pun, sama seperti pria yang pertama kali bersama Ali bin Abi Thalib dan sahabat Rasulullah SAW. Nikah mutah diperbolehkan untukikanikanikanikan salusi bagi seseorang yang membutuhkan hubungan sementara, tanpa harus menjalani pernikahan permanen.

  1. Pandangan Mazhab Sunni

Sementara itu, dalam tradisi Sunni, nikah mutah tadak diperbolehkan. Banyak sunnah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang tidak ada kaitannya. Argumennya sama sekali tidak sependapat dengan jumlah hadits yang menyebutkan bahwa nikah mut’ah sempat dibolehkan pada al-Islam, namun kemudian Rasulullah SAW membatalkan kebolehan tersebut dan melarangnya secara tetap.

Atas wewenang Salamah ibn al -Aka’a radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah, semoga doa dan damai Allah besertanya, berlisensi pada tahun

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah memberi kelonggaran untuk nikah mutah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). “Kemudian beliau melarangnya.” (HR Muslim)

Dalam hadits lain juga dinyatakan:
Atas wewenang Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda: Rasulullah SAW, melarang mut’ah pada tahun Khaybar.

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (HR Bukhari dan Muslim).

Apalagi nikah mutah telah dihapus kebolehannya hingga hari kiamat nanti. Semoga Allah merahmatinya, Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai manusia, ini dia yang adalah dia yang adalah dia yang adalah dia yang adalah dia. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari terhenti. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sesinya sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sesinya sebagian kaum wanita stay at home ( hidup) nya sendiri kepada mereka barang sedikit pun

Para ulama Sunni berpendapat bahwa pernikahan seharusnya bertujuan untuk membangun ikatan yang permanen dan berkelanjutan, bukan untuk kepentingan sementara. Nikah mutah dianggap sebagai tujuan sakral pernikahan yang diatur dalam Islam.

Berikut kitabnya Al-Umm, Imam Syafii mengungkapkan, “Nikah mut’ah itu dilarang karena dibatasi dengan waktu baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.”

Jadi, bagi kalangan Syiah, nikah mutah adalah bentuk pernikahan yang sah, sementara bagi Sunni nikah mutaah sudah diharamkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Nikah mut’ah bersifat sementara dan dibatasi oleh waktu, sedangkan dalam khanhan yang diakui oleh Sunni, pernikahan bersifat permanen dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Pendulum ini sangat berguna dan dapat digunakan untuk menafsirkan teknik-teknik yang digunakan oleh Sunnah, dan kemudian mereka akan menerima Islam mereka sendiri. (Iin)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *