Kementerian Haji dan Umrah Saudi Umumkan Aturan Baru Visa Umrah: Kini Berlaku Tiga Bulan Sejak Tanggal Dikeluarkan

Jeddah — 1miliarsantri.net : Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan revisi aturan visa umrah. Kebijakan tersebut menyebutkan visa umrah kini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk menyederhanakan persiapan musim haji tahunan.
Perubahan tersebut menandai perubahan dari sistem sebelumnya di mana masa berlaku tiga bulan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi.
Adapun tujuan dari perubahan tersebut, Kementerian menekankan, agar pengelolaan masuknya dan aktivitas jamaah menjelang dan selama musim haji menjadi lebih baik.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi, pada Ahad (15/4/2024) lalu telah mengumumkan pada pengunjung bahwa visa umrah khusus untuk keperluan haji dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.
Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama mengingat adanya penyalahgunaan visa baru-baru ini.
Jamaah didesak untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum visa mereka habis masa berlakunya dan menghormati ketentuan tinggal mereka. (dul)
Baca juga :
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru
- Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025, Travel Umroh Wajib Tahu