Hukum Sulam Alis Menurut Islam

Surabaya — 1miliarsantri.net : Bagi sebagian orang beranggapan, sulam alis menjadi salah satu cara untuk mempertegas kecantikan wajah. Sulam alis sendiri adalah prosedur kosmetik dengan cara mengapliklasikan pigment atau tinta pada alis. Melalui cara ini, alis akan terlihat lebih tebal dan sebagian mengatakan terlihat lebih cantik serta mempesona.

Islam sebagai agama yang mengatur semua aspek kehidupan terkait dengan mengubah ciptaan Allah SWT menilai sulam alis adalah salah satu cara yang bisa dibilang mengubah bagian tubuh tertentu.

Dikutip dari laman Halal MUI, belum ada ketetapan ulama terkait hukum boleh atau tidak nya mencukur atau mengerok alis sampai habis. Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

Sementara kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Ambil kasus penyakit tumor di bagian alis yang mengharuskan alis dicukur habis untuk pengobatannya. Tindakan ini termasuk Lil-hajat, yaitu ada kebutuhan untuk pengobatan.

Pengecualian untuk mengubahan ciptaan Allah Ta’ala juga berlaku bila menyangkut kepentingan kemaslahatan, yang memang sangat dibutuhkan.

Seperti bibir yang perlu dijahit-diperbaiki, agar dapat berbicara dengan lafal yang lebih jelas. Gigi rusak atau ompong diperbaiki/ditambah dengan gigi palsu, agar dapat mengunyah makanan dengan baik, dan dapat berbicara dengan lafal yang baik.

Namun, hal sebaliknya berlaku apabila alasannya berdasarkan pada ketidakpuasan pada penampilan wajah. Misalnya karena bentuk alis tidak ideal.

Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw.

Dari pemahaman ini, maka menurut para ulama itu, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang.

Begitu juga bila diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram. Sebab dalam proses pembuatannya dilakukan dengan melukai diri sendiri, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, kemudian dimasukkan tinta.

Terlebih lagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan najis. Praktek sulam alis tentu sangat berisiko pada kesehatan tubuh, sehingga menjadi haram.

Allah Ta’ala dalam firmannya telah melarang manusia melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:195).

Dilihat dari sisi psikologi/kejiwaan, perempuan yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif, dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub.

Dalam ajaran agama, jelas hal sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim). (har)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *