Hukum Khalwat Menurut Al Qur’an dan Hadist! Muslim Wajib Paham dan Waspada Diri!
Mayoritas ulama sepakat bahwa khalwat dilarang dalam Islam Bandung – 1Miliarsantri.net – Di tengah kesibukan kerja, studi, hingga hubungan sosial zaman sekarang, isu khalwat (خلوة) atau berduaan antara laki-laki dan perempuan non-mahram sering jadi pertanyaan besar bagi banyak Muslim. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam soal hukum khalwat ini? Apa batasannya? Dan bagaimana cara menerapkannya di era digital seperti sekarang? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Artinya, khalwat bukan sekadar soal duduk berdua di ruang tertutup, tapi juga terkait kondisi yang membuka peluang munculnya fitnah atau godaan. Apa Itu Khalwat? Secara bahasa, khalwat berarti menyendiri atau menyepi. Bahkan, dalam makna spiritual, khalwat bisa berarti menyendiri untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Nabi Muhammad ﷺ sendiri pernah melakukan khalwat di Gua Hira sebelum turunnya wahyu. Nabi Musa ‘alaihis-salam juga melakukan khalwat dengan beribadah dan berdoa, begitu pula Maryam ‘alaihas-salam yang menyendiri untuk beribadah. Namun, ketika konteksnya laki-laki dan perempuan non-mahram, khalwat punya hukum berbeda. Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, maka setanlah yang menjadi orang ketiganya.” (HR. Tirmidzi)

