Quraish Shihab : Tuduhan Trilogi Islam saya susah diterima

Jakarta – 1miliarsantri.net : Ada saja yang ‘meragukan’ keislaman Prof Dr Quraish Shihab, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (dulu IAIN) periode 1992-1998. Bahkan, ada yang menuduh kalau paham keislaman doktor lulusan Universitas al-Azhar itu Syi’ah. Tuduhan itu didasarkan, salah satunya, dari buku-buku yang ditulis Quraish. Dimana dalam buku itu Quraish mengutip pendapat dari ulama Syi’ah. Namun betulkan tuduhan semacam itu? “Saya menganut Islam Nusantara yang Berkemajuan,” terang Quraish Shihab saat disinggung mengenai bedah buku ‘Trilogi Islam M Quraish Shihab’ (Islam yang Saya Anut, Islam yang Saya Pahami, dan Islam yang Disalahpahami). Sebagaimana diketahui, Islam Nusantara adalah tipologi Islam yang diusung Nahdlatul Ulama (NU). Sementara Islam Berkemajuan merupakan ‘miliknya’ Muhammadiyah. Quraish kemudian menjelaskan kalau Islam memang pertama kali turun di Makkah. Kemudian Islam menyebar ke Madinah, Syam, Irak, Iran, dan tempat-tempat lainnya. Dalam penyebarannya ke tempat-tempat lain itu, terjadi ‘interaksi’ antara Islam dan budaya setempat. Dimana Islam mempengaruhi budaya setempat. Begitu pun sebaliknya. Budaya setempat ‘mempengaruhi’ Islam. Sehingga misalnya, ketika Imam Syafi’i berada di Irak, maka budaya Irak yang mempengaruhi pendapat-pendapat Imam Syafi’i. Begitu pun ketika di Mesir. “Itu sebenarnya paham saya. Kita tidak mempermasalahkan orang Arab dengan pandangan-pandangannya. Tetapi kita tidak mau ada orang Arab yang mempermasalahkan kita dengan pandangan-pandangan kita,” jelas penulis kita Tafsir Al-Misbah itu. Sementara itu, KH Cholil Nafis yang pernah menjadi narasumber dalam bedah buku tersebut menyebutkan kalau di dalam bukunya itu Quraish belajar kitab Aqidatul Awam saat kecil dulu. Sebuah kitab yang sangat dekat dengan Nahdlatul Ulama. “Saya bangga sekali ketika Prof Quraish menyebut tentang ‘Keyakinan Saya Masih Kecil (salah satu sub-bab di dalam buku Prof Quraish). Yaitu Aqidatul Awam. Yakin dengan sifat Allah yang 20,” jelas Ketua Komisi Dakwah MUI ini. Hal yang sama juga disampaikan narasumber lainnya, Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu’thi. Menurutnya, buku ‘Trilogi Islam M Quraish Shihab’ itu memberikan perspektif bahwa Quraish adalah Muhammadiyah-NU. Ditambah dulu Quraish pernah belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah di Sulawesi Selatan. “Beliau ini Mu-Nu saya kira. Muhammadiyah-NU,” ucapnya. Adapun Muchlis M Hanafi menjelaskan, dalam buku Islam yang Saya Pahami Quraish mengungkapkan kalau dirinya memedomani Imam Al-Asy’ari dalam bidang akidah, Imam Syafi’i dalam fiqih, dan Imam al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi dalam bidang tasawuf ketika menjawab persoalan keagamaan. “Inikan mazhabnya NU,” katanya. Namun, lanjut Muchlis, dalam bukunya itu Quraish juga menunjukkan sisi-sisi pembaharuan dalam pemahaman keagamaan. Salah satunya sosok Muhammad Abduh yang berpengaruh dalam pemikiran Quraish. “Dan Muhammad Abduh ini adalah salah satu tokoh yang menginspirasi garis perjuangan Muhammadiyah,” jelas Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an. (sam)

Read More

Mengenal dan Memahami Maqashid Syariah serta beragam manfaat nya

Jakarta – 1miliarsantri.net : Bagi sebagian orang awam bisa jadi belum mengenal dan memahami tentang Maqashid Syariah. Maqashid syariah sendiri bila diartikan secara bahasa adalah beberapa tujuan syariah. Tujuan utama dari maqashid syariah adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat. Dalam ekonomi Iislam dalam hal ini perbankan syariah, maqashid syariah bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan dalam kegiatan ekonomi maqashid. Penerapan maqashid syariah pada perbankan syariah juga sudah sesuai dengan memerhatikan indikator pada maqashid al-syari’ah yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs),akal (al-‘aql),harta (al-mal),dan keturunan (al-nasl). Penerapan maqashid syariah dapat dilihat pada instrumen investasi dengan akad mudharabah; jaminan dalam akad mudharabah dan musyarakah; transaksi multi akad: rahn dan pemanfaatan marhun atau barang gadai dan jual beli emas secara tidak tunai. Sehingga, maqashid syariah adalah inti dari semua analisis ekonomi, terutama yang berkaitan dengan masalah kemiskinan, distribusi kekayaan, dan pembangunan ekonomi Pertama dalam investasi dengan akad mudharabah maka akan ditinjau berdasarkan dua hal yakni seseorang mempunyai nilai lebih terhadap harta dan mempunyai keterampilan dalam mengelola hartanya, maka diharuskan untuk melakukan serta mengelola secara pribadi. Apabila usaha berhasil, maka semua nilai untung yang didapat menjadi haknya. Sejalan dengan maqashid syari’ah keuntungan dari harta sebagai hak pemilik, apabila tanpa bantuan serta hak orang lain dalam dana tersebut disesuaikan seperti dalam QS (Fushilat [41]: 46) dan QS. Al-Baqarah [2]: 286). Kedua, apabila seseorang mempunyai harta namun tidak dapat atau tidak mempunyai keahlian dalam mengelola 100 sendirian, maka ia dapat menyerahkan pada pihak lainnya dalam melakukan pengelolaan. Ini menjadi satu dari berbagai tujuan. Selanjutnya, maqashid syariah pada jaminan dalam akad mudharabah dan musyarakah. Pada prinsipnya adalah pembiayaan mudharabah tanpa jaminan yang sesuai definisi dari akad mudharabah dan musyarakah sesuai fatwa DSN MUI Nomor 08 Tahun 2000. Selain itu, maqashid syariah juga bisa diterapkan pada transaksi multi akad yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan pasar, memperbesar keuntungan, meminimalisir resiko, dan lainnya. Dalam fiqh sendiri akad-akad pelengkap diberikan dispensasi berbeda dengan akan inti, artinya hal-hal yang harusnya dilarang pada akad tetapi diperbolehkan pada akad pelengkap hal ini sesuai urf dan keterangan para ahli yang mendapat pengesahan oleh dewan pengawas syariah atas dasar kaidah yaitu sesuai prinsip akad yang melengkapi diberikan tolerir berbagai hal yang dilarang dan tidak dapat diberikan tolerir pada saat berdiri sendiri. Selanjutnya, maqashid syariah pada rahn dan pemanfaatan marhun atau barang gadai. Berdasarkan fatwa DSN mengenai rahn diterangkan bahwasanya pinjaman dilakukan dengan menggadai suatu barang untuk jaminan piutang atau rahn yang diizinkan dan jaminan uang menggunakan suatu barang berharga seperti emas yang diizinkan sesuai nash Alqur’an, hadits, serta faedah. Maqashid syariah selanjutnya adalah penerapan pada transaksi jual beli emas secara tidak tunai. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli emas secara tidak tunai. Menurut mayoritas fuqaha (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi`i dan Hanbali) bahwa jual beli emas secara angsuran itu tidak boleh. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan beberapa ulama kontemporer, jual beli emas secara angsuran itu hukumnya boleh. Dari beberapa perselihan ini disimpulkan berdasarkan pendapat terkuat bahwa boleh jual beli emas dengan angsuran karena emas adalah barang, bukan harga uang. (sam)

Read More

Istilah dan Asal Usul Santri

Jakarta – 1miliarsantri.net : Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan yang khas dengan nuansa Islam. Dari sekian banyak lembaga pendidikan yang khas itu, pesantren adalah yang paling terkenal dan terdengar akrab di telinga kita. Sejarah panjang perjuangan lahirnya Indonesia pun, tidak bisa dilepaskan dari peran santri, sebutan bagi mereka yang tinggal di pesantren. Pesantren berarti pesantrian, yaitu tempat berdiamnya para santri yang bertujuan untuk melaksanakan proses pendidikan. Meski sangat familiar di lingkungan Umat Islam, Menurut C.C Berg, seorang Professor di Universiteit Leiden, istilah santri dan pesantren itu sendiri bukan berasal dari bahasa Arab, melainkan dari bahasa Sanskerta, “In the pesantren (seminaries), whence originated the Javanese Moslem Jurists, we may see a continuation of the old Javanese or Hindu-Javanese mandala’s (convents), and neither the life of santri’s (theological students), whose name is a deformation of the Indian Çastri,”who knows the (Hindu) holy books,” nor the social position of  these theological schools had been considerably changed in Java by four centuries of Islam.” Artinya: “Di pesantren, tempat lahirnya para ahli hukum Islam di Jawa, kita dapat melihat kelanjutan dari mandala (biara) Jawa Kuno atau Hindu Jawa, dan juga kehidupan santri (para pelajar teologi), yang mana istilah ini adalah deformasi/perubahan bentuk dari kata Çastri (dibaca shastri-pen) yang berarti “yang mengetahui kitab suci (Hindu),” pun posisi sosial dari pesantren-pesantren ini telah banyak berubah pada empat abad Islam di Jawa. Selanjutnya, istilah pesantren adalah isim makan/the adverb of place/kata keterangan tempat dari santri. Asalanya adalah pe-santri-an. Dalam Brill Encyclopaedia of Islam pesantren didefinisikan sebagai berikut. “Javanese “santri-place”, the educational institution of Indonesia where students (santri) study classical Islamic subjects and pursue an orthoprax   communal life. Pondok (“hut, cottage”; cf. Ar.funduk) is an alternative term, meaning “lodgings” and, by extension, “Islamic religious boarding school”.  Pesantren is used most often in Indonesia (especially Java), whereas pondok is the preferred term in Malaysia and the Patani region of southern Thailand. Sometimes the two terms are combined in Indonesia, when the speaker means to make clear that a traditional Islamic boarding school, a “pondok pesantren”, and not merely a religious day school (such as the more modern madrasa), is meant. Artinya, “Tempat-santri di Jawa”, lembaga pendidikan di Indonesia dimana santrinya mengkaji warisan klasik dalam Islam  (turats) dan mengejar kehidupan komunal yang ortopraks (tindakan/pekerjaan yang benar). Istilah alternatifnya adalah “pondok” (hut/cottage dalam Bahasa Inggris) yang berasal dari Bahasa Arab funduk yang berarti “penginapan” dan, dengan perluasan makna menajdi “pondok pesantren”. Istilah pesantren sangat sering digunakan di Indonesia, (khususnya di Jawa) sedangkan “pondok” adalah istilah yang lebih disukai di Malaysia dan Patani (sebuah wilayah di Thailand Selatan). terkadang kedua istilah ini digabungkan dalam Bahasa Indonesia untuk memperjelas pesantren tradisional, sebuah “pondok pesantren” tidak dimaksudkan sebagai hari pelajaran agama di sekolah, seperti misalnya di madrasah modern.” Dari kedua sumber tersebut, kita dapat melihat bahwa memang, pada dasarnya istilah santri dan pesantren itu bukan dari bahasa Arab atau bahasa Islam lainnya. Lalu mengapa bisa “menjadi milik” Umat Islam? Persoalan ini, sejatinya adalah buah dari proses Islamisasi. Menurut S.M.N. Al-Attas, proses Islamisasi bahasa adalah proses yang paling awal terjadi seiring diturunkannya Wahyu melalui Kitab al-Quran. Begitu pun di Kepulauan Melayu-Indonesia, proses Islamisasi sangat didasari oleh perubahan konsep dalam istilah-istilah kunci. Maka, kita mengenal banyak istilah dalam Bahasa Sanskerta, misalnya puasa lebih melekat kepada Umat Islam  karena konsep dalam istilah ini telah berubah, yang awalnya adalah upawasa, sebuah ritual dalam ajaran Hindu yang menghindari makan dan minum untuk melaksanakan ajaran samsara (merasakan kesengsaraan) dirubah  konsepnya menjadi shaum dalam syariat Islam. Disisi lain, Santri merupakan sebutan bagi pelajar yang tinggal di dalam pesantren untuk mengikuti pelajaran kitab-kitab kuning atau kitab-kitab Islam klasik yang pada umumnya terdiri dari dua kelompok santri yakni Santri Mukim yaitu santri atau murid-murid yang berasal dari jauh yang tinggal atau menetap di lingkungan pesantren. Selain Santri Mukim, ada juga istilah Santri Kalong yaitu santri yang berasal dari desa-desa sekitar pesantren yang mereka tidak menetap di lingkungan kompleks pesantren tetapi setelah mengikuti pelajaran mereka pulang. Kata santri berasal ada berbagai macam versi, di antaranya dari bahasa Jawa, yaitu “cantrik“, yang berarti seseorang yang mengikuti kyai di mana pun ia pergi dan menetap untuk menguasai suatu keahlian tersendiri, yang kemudian dikembangkan oleh Perguruan Taman Siswa dalam sistem asrama yang disebut Pawiyatan. Sementara, menurut DR. KH. M.A. Sahal Mahfudz mengatakan bahwa kata “santri” berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata “santaro“, yang mempunyai jama’ (plural) sanaatiir (beberapa santri). Di balik kata “santri” tersebut yang mempunyai empat huruf Arab (sin, nun, ta’, ra’). Adapun empat huruf tersebut yaitu : Sin, yang bermakna dari lafadz “satrul aurah” (menutup aurat) sebagaimana layaknya kaum santri yang mempunyai ciri khas dengan sarung, peci, pakaian koko, dan sandal ala kadarnya sudah barang tentu bisa masuk dalam golongan huruf sin ini, yaitu menutup aurat. Namun pengertian menutup aurat di sini mempunyai dua pengertian yang keduanya saling ta’aluq atau berhubungan. Yaitu menutup aurat secara tampak oleh mata (dhahiri) dan yang tersirat atau tidak tampak (bathini). Hal yang terpenting di sini adalah bagaimana manusia menutupi dan mempunyai rasa malu dalam hal sifat dan perilaku secara dhahiri dan bathini. Sebagaimana disinggung dalam salah satu hadits Nabi SAW: “al-haya’u minal iman“, malu sebagian dari iman. Ash Shan’ani menjelaskan bahwa sifat haya dapat menggiring seseorang untuk menghindari dari perbuatan buruk, sebagaimana fungsi iman. Sebab haya tersusun dari kebagusan dan ke-iffah­­-an, oleh karenanya orang fasik tak mempunyai sifat haya’. Nun, yang bermakna dari lafadz “na’ibul ulama” (wakil dari ulama). Dalam koridor ajaran Islam dikatakan dalam suatu hadits bahwa : “al-ulama warasatul anbiya’ (ulama adalah pewaris nabi) yang menurut Ibnu Bathal hal tersebut berdasarkan pada QS. Al Fathir: 32: “Kemudian kami wariskan al kitab kepada orang-orang yang telah kami pilih”. Abu Zannad menerangkan bahwa mereka adalah orang yang mendengar ilmu tentang fardhu dan sunnah dari Rasulullah SAW, lantas masyarakat mengambil kemanfaatan darinya. Kaitannya dengan na’ibul ulama, seorang santri dituntut mampu aktif, merespon, sekaligus mengikuti perkembangan masyarakat yang diaktualisasikan dalam bentuk sikap dan perilaku yang bijak. Ta’, yang bermakna dari lafadz “tarkul ma’ashi” (meninggalkan kemaksiatan). Kaitannya hal tersebut yaitu seberapa jauh kaum santri mengaplikasikan apa yang telah mereka dapatkan dan sejauh mana pula ia memegang hubungan hablun minallah (hubungan vertikal dengan sang Khaliq) dan hablun minannas (hubungan horizontal dengan sosial masyarakat). Karena tarkul ma’ashi tidak hanya mencakup pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah ditetapkan-Nya, tetapi juga…

Read More