SKB 3 Menteri Terbaru di moment HUT Kemerdekaan RI ke 80, Apakah Ada Tambahan Libur Nasional?

Bekasi – 1miliarsantri.net : Pada setiap hari libur nasional, pemerintah selalu menerbitkan salah satu regulasi penting yang dibentuk oleh dua atau lebih Kementerian, dalam hal ini bertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas serta fungsi dari masing-masing Kementerian. Tambahan libur nasional di Hut Kemerdekaan RI ke 80 yang jatuh di hari Minggu, ditunggu banyak pihak sebagai acuan.
SKB 3 Menteri disusun sebagai bentuk koordinasi yang menyangkut beberapa isu penting seperti hari libur nasional, cuti bersama hingga berbagai aturan mengenai hal-hal yang perlu diberlakukan di sekolah negeri, seperti misalnya seragam dan aturan lainnya.
SKB 3 Menteri yang membahas mengenai hari libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi topik yang paling menarik untuk diperbincangkan, terutama di kalangan pekerja pemerintahan maupun swasta. SKB 3 Menteri merupakan panduan untuk mengetahui waktu libur nasional serta tambahan cuti bersama yang secara resmi diberlakukan oleh pemerintah.
Aturan resmi mengenai SKB 3 Menteri pun tertuang dalam pasal 8 ayat (2) yang mana menyebutkan bahwa.’’ Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan’’.
Berdasarkan pasal tersebut bahwa SKB atau Surat Keputusan Bersama Menteri memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan serta diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas dasar kewenangan yang sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
Pada pemerintahan saat ini, penerbitan SKB 3 Menteri ditandatangai oleh Tiga Menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Adanya SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama, memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk sejenak melepas penat dari pekerjaan, juga sebagai moment untuk berkumpul bersama keluarga tercinta. Namun, seringkali terjadi kebingungan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasannya.
Libur Nasional
Libur nasional merupakan hari libur yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah serta berlaku bagi semua kalangan pekerja, tidak hanya di sektor pemerintahan namun juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Libur nasional dapat diketahui dengan adanya tanggal merah pada kalender di setiap bulan nya.
Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan hari libur tambahan setelah libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Berbeda dengan libur nasional yang sudah secara resmi menjadi tanggal merah pada setiap bulan nya, cuti bersama seringkali menjadi polemik di kalangan pekerja. Meskipun ketentuan mengenai cuti bersama juga diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), namun penetapan cuti bersama di sektor swasta seringkali tidak sejalan dengan pemerintah.
Cuti bersama pada sektor swasta seringkali menimbulkan dilema bagi pekerja dan juga pemilik usaha. Bagi pekerja, cuti bersama yang terlalu banyak dalam waktu satu bulan secara tidak langsung akan memotong cuti tahunan. Artinya, perusahaan terkadang memberikan pilihan kepada pekerja untuk mengambil cuti bersama atau tidak.
Pada akhirnya, cuti bersama yang merupakan libur tambahan dari hari libur nasional merupakan kebijakan yang memunculkan ketimpangan pada pekerja dan pemilik usaha. Meskipun ada pekerja yang sangat menikmati moment ini, namun di sisi lain pemilik usaha tidak sedikit yang menolak adanya cuti bersama dikarenakan akan mempengaruhi produktivitas pada pekerja.
Berdasarkan pemaparan mengenai libur nasional dan cuti bersama tersebut, selanjutnya bagaimana SKB 3 Menteri terbaru yang mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama di bulan Agustus 2025 ini?

Bulan Agustus, merupakan bulan perayaan Indonesia yang mana tepat pada tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan. Pada setiap tahun, peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus diperingati sebagai hari libur nasional yang artinya pemerintah memberikan ruang bagi seluruh warga Indonesia untuk merayakan hari kemerdekaan dengan berbagai kegiatan ataupun perlombaan.
Pada tahun 2025, peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus bertepatan dengan hari minggu yang juga merupakan hari libur. Oleh sebab itu, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai tambahan hari libur nasional atau cuti bersama.
Penetapan cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dikutip dari situs menpan.go.id, Menteri PANRB Rini Widyantini juga menyampaikan pandangan nya terkait penambahan cuti bersama tersebut, ‘’ Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, Keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan public yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,’’ ujar Menteri Rini.
Adanya SKB 3 Menteri terbaru tersebut, memberikan kesempatan kepada warga Indonesia untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 dengan momentum yang lebih Panjang yaitu selama 3 hari berturut-turut. Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tersebut:
- Sabtu, 16 Agustus 2025 merupakan libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025 merupakan libur nasional dalam rangka HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025, merupakan cuti bersama sebagai tambahan libur nasional HUT ke-80 RI.
Demikianlah informasi mengenai SKB 3 Menteri terbaru mengenai tambahan libur nasional 2025.***
Sumber:
Penulis: Gita Rianti D Pratiwi
Foto Ilustrasi AI
Editor : Toto Budiman
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.