PWNU Jabar Mengharamkan Menyanyikan Havenu Shalom Alaichem

Jakarta – 1miliarsantri.net : Berbagai macam kontroversi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kerap menjadi sorotan publik. Salah satu kontroversi dari Ponpes Al Zaytun adalah saat perayaan 1 Muharram di ponpes tersebut, dimana pimpinan ponpes Panji Gumilang dalam sambutannya mengajak para undangan dan para santri untuk bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan umat Yahudi berjudul Havenu Shalom Alaichem.

Sebagaimana diketahui oleh publik, beberapa waktu lalu, pendiri Ma’had Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajak seluruh jamaah untuk menyanyikan salam ala Yahudi, havenu shalom aleichem, kembali viral di media sosial.

Dalam cuplikan video yang ditayangkan akun Youtube Al-Zaytun Official, Panji Gumilang tidak sekadar mengajak para peserta untuk membaca assalamualaikum, tetapi juga membaca salam sambil bernyanyi. Acara tersebut terjadi untuk merayakan peringatan awal tahun 1444 Hijriyah.

“Saya mengajak saudara untuk mengucap salam yang tidak assalamualaikum saja, (tapi) sambil kita bernyanyi. Saya rasa yang hadir walaupun tidak terlalu pandai saya rasa bisa bernyanyi. Kita ucapkan pada sahabat kita, havenu shalom aleichem.”

Reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat terutama dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, hingga menggelar Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin di Indramayu. Bahtsul Masail tersebut mengangkat tema seputar kontroversi penyimpangan ajaran di pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Dalam kegiatan Bahtsul Masail tersebut dirumuskan oleh KH Zaenal Mufid, KH Umar Faruq, K Khozinatul Asror, K M Mubasysyarum, KH MNA Syamil Mumtaz, K Abdul Hamid, K Afif Yahya Azis dan menghadirkan mushohih yakni KH Ubaidillah Harits, KH Juhadi Muhammad, KH Ahmad Baidhowi, KH Ahmad Yazid Fattah, KH Ghufroni Masyhuda, KH Masqsudi Marfu, Kh Abu Bakar Sidiq, dan KH Mutohar.

Salah satu yang dibahas adalah soal menyanyikan lagu Havenu Shalom Alechem tersebut bagi umat Islam. Menurut Bahtsul Masail, menyanyikan lagu umat agama lain bila dikaji dari segi kemunculan dan penggunaannya juga dihukumi haram, karena dianggap menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fikih “Mengucapkan salam” kepada non muslim. (jank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *