Komisi Fatwa MUI: Pinjaman Online Maupun Pinjaman Berbunga Untuk Pendidikan adalah Haram
Jakarta — 1miliarsantri.net : !Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menyampaikan penjelasan ihwal pinjaman berbunga untuk keperluan pendidikan. Lantas apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?
Kiai Miftah menjelaskan, pada dasarnya pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
“Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba,” terang Miftahul Huda kepada 1miliarsantri.net, Jumat (2/2/2024).
Sebelumnya, ramai diperbincangkan tentang pinjaman online yang disediakan pihak kampus ITB dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Atas kegaduhan itu, Rektorat ITB telah meminta maaf atas kisruh program pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah dari Danacita yang viral di media sosial X. Mereka mengeklaim program biaya kuliah menggandeng lembaga pembiayaan menjadi salah satu alternatif untuk mahasiswa.
“Pertama ingin disampaikan permohonan maaf terkait adanya hingar bingar ini karena memang adanya salah tafsir karena informasi yang belum disampaikan secara lengkap lalu ada kekagetan,” ucap Prof Muhammad Abduh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB di Gedung ITB, Rabu (31/1/2024).
Ia mengungkapkan kampus berkewajiban membantu mahasiswa dengan permasalahan ekonomi. Selain itu, apabila didapati orangtua mahasiswa yang mampu mengalami kesulitan ekonomi di tengah perjalanan akan dicek kembali. (Iin)
Baca juga :
- Pesantren Ramadhan Rumah Tahfidz Opung, Full Charge: Beriman Kepada Allah Subhanahu Wata’ala
- Irsyad Muchtar Wafat: Tokoh Koperasi Nasional dan Jurnalis Senior Tutup Usia, Wariskan Dedikasi untuk Ekonomi Kerakyatan
- Ghibah Itu Membahayakan: Ancaman Hilangnya Pahala Ibadah karena Lisan
- Kabar Palestina: Kecaman Dunia terhadap Aneksasi Israel di Tepi Barat, Ancaman bagi Solusi Dua Negara dan Stabilitas Timur Tengah
- Muhammadiyah Terbitkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 H/2026 M, Link Lengkap Cek Di Sini
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


