Hewan Terjangkit Virus LSD, Boleh Dijadikan Kurban

Jakarta – 1miliarsantri.net : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru no.34/2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban.

Penetapan Fatwa MUI terkait hewan kurban yang terkena LSD atau PPR itu selain berdasarkan pertimbangan agama juga penjelasan dari dokter hewan seperti Denny Widaya Lukman, Vetnizah Juniantito, Supratikno dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB. Ada pula keterangan dari Prof Bambang Sumiatro dari FKH UGM, dan I Wayan Masa Tenaya dari FKH Udayana.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorum Niam Sholeh, menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban.

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata KH Niam, Rabu (14/6/2023).

Hewan dengan LSD ringan yang memiliki benjolan pada tubuh sapi atau kerbau tidak merusak daging. LSD gejala klinis berat dengan sekitar 50% bejolan pada tubuh hewan. Sudah ada benjolan yang pecah, menjadi koreng, dan terbentuk jaringan parut.

“Gejala klinis berat ini berpengaruh pada kerusakan di kulit dan permukaan daging sapi atau kerbau,” ujar KH Niam.

LSD sering disebut penyakit kulit berbenjol. Penyakit ini menular pada sapi atau kerbau akibat virus LSD. Cirinya, muncul benjolan padat pada kulit di hampir semua bagian tubuh hewan.

PPR merupakan penyakit menular pada kambing/domba akibat virus PPR. Cirinya, muncul ingus kental berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata hewan. Muncul pula luka pada bibir, rongga mulut, lidah, serta adanya diare yang bisa disertai darah.

Sementara virus PPR ada kategori gejala klinis mulai dari yang paling ringan adalah sub-Akut, Akut, dan Per Akut. Gejala klinis yang dibolehkan adalah yang Sub-Akut dengan tanda suhu tubuh kambing/domba pada 39-40 derajat celcius, hewan tidak menunjukkan gejala parah, dan dapat sembuh sekitar 10-14 hari.

Ketika hewan masuk dalam kategori Akut dan Per Akut, Kiai Niam menyampaikan, Fatwa MUI mengharamkan untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Per-Akut dan Akut sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” sambung KH NIam.

9 Panduan Penyembelihan Hewan Kurban
Fatwa yang disahkan pada 1 Juni 2023 tersebut memuat ketentuan hukum dan panduan antisipatif pelaksanaan ibadah kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tidak merebak dan diantisipasi pengaruhnya.

Berikut sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam berkurban bagi umat Islam:

  1. Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan
    pemerintah.
  2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.
  3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.
  4. Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan
    kurban.
  5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan daging hendaknya meningkatkan
    sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban.
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.
  7. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD
    dan PPR.
  8. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
  9. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan
    (RPH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *