Drama Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Bakal Masuk Bui?

Bondowoso – 1miliarsantri.net : Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi kembali memanas. Kali ini, giliran Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silvester Matutina, yang buka suara. Ia percaya bahwa proses hukum sedang berjalan ke arah yang serius, dan Roy Suryo Cs bisa saja dijerat sebagai tersangka atas tudingan yang menurutnya mengada-ada.

Menurut Silvester, publik sebaiknya tidak terburu-buru memberi tekanan, karena proses hukum di Polda Metro Jaya sedang berlangsung sesuai aturan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 24 Juli 2025, Silvester menyebut, “Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir 11.000 triliun masuk penjara.”

Pernyataan ini memang terdengar sarkastik, tapi jelas menggambarkan keyakinan kuat dari pihak relawan bahwa tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak punya dasar kuat dan bisa berujung pidana bagi para penuduh.

Kasus mencuat kembali pada Maret 2025 ketika Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, merilis video yang mempertanyakan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. Rismon menyoroti penggunaan font Times New Roman yang dianggap tak tersedia pada era 1980-an, dan nomor ijazah yang “tidak normal”.

Soal nomor seri ijazah Joko Widodo yang disebut tidak menggunakan klaster namun hanya angka saja, Sigit Sunarta, Dekan Fakultas Kehutanan menuturkan soal penomoran ijazah di masa itu, Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan sendiri dan belum ada penyeragaman dari tingkat universitas. Penomoran tersebut tidak hanya berlaku pada ijazah Joko Widodo, namun berlaku pada semua ijazah lulusan Fakultas Kehutanan. “Nomor tersebut berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” katanya.

(sumber : https://ugm.ac.id/id/berita/ )

Klaim sepihak dari Rismon ini membuat polemik dan perdebatan di kalangan warga net. Banyak yang menyangsikan informasi yang disampaikan, namun tidak sedikit yang pula percaya akan narasi yang ia sampaikan yang dibalut dengan analisis forensik digital.

Pemeriksaan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana. “Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025. Namun, sorotan terhadap kasus ijazah Jokowi tidak berhenti.

Djuhandahani menyatakan Bareskrim telah melaksanakan uji banding terhadap ijazah sarjana milik Jokowi dengan tiga ijazah milik rekannya yang satu angkatan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. “Baik pembandingnya itu ijazah asli pada angkatan dan tahun yang sama, yang seangkatan dengan Bapak Jokowi,” katanya.

Polda Metro Jaya mengambil alih seluruh laporan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya ada beberapa laporan terkait dengan kasus tersebut yang ditangani di tingkat Kepolisian Resor. Total ada empat Polres yang melimpahkan perkaran tersebut. “Termasuk salah satunya Polres Jakarta Selatan”, ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Markas Polda Metro Jaya (12/06)

Aspek Hukum dan Dampak Sosial

Jika suatu ijazah benar-benar terbukti palsu, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tentang pemalsuan surat, dokumen negara, serta penyebaran informasi bohong:

  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
  • Pasal 263 KUHP: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban, atau pembebasan hutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
  • Pasal 264 KUHP: Jika yang dipalsukan adalah akta otentik seperti ijazah dari lembaga negara, maka ancaman pidana meningkat hingga 8 tahun penjara.
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
  • Pasal 14 ayat (1): “Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.”
  • Ayat (2): Untuk informasi bohong yang tidak menyebabkan keonaran, ancamannya 3 tahun.
  1. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 28 ayat (1): Melarang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan menyebabkan permusuhan atau keresahan. Jika dilakukan melalui media sosial atau platform digital, dapat dikenai pidana tambahan berdasarkan UU ITE, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Pemalsuan ijazah juga dapat berdampak pada status hukum pencalonan pejabat publik, karena keaslian dokumen pendidikan merupakan syarat administratif dalam proses pencalonan legislatif atau eksekutif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fitnah Bukan Demokrasi

Kalau kamu perhatikan, belakangan ini semakin banyak isu liar berseliweran hanya demi sensasi politik. Tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah contoh nyata bagaimana politik bisa jadi panggung drama yang menguras energi publik.

Sebagai masyarakat yang melek hukum dan informasi, kita perlu lebih cermat dalam menyaring mana isu yang valid, dan mana yang sekadar adu narasi. Demokrasi bukan berarti bebas menyebar fitnah. Justru, di era demokrasi, tanggung jawab terhadap ucapan dan tuduhan harus dijunjung tinggi.

Menuduh seseorang, apalagi Presiden tanpa bukti kuat, hanya akan menambah polusi informasi di ruang publik. Dan jika terbukti salah, sudah sepantasnya ada hukuman setimpal. Biar jadi pelajaran bersama, bahwa menyebar hoaks itu bukan hak, melainkan pelanggaran.

Sebaliknya jika terbukti Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri jadi pejabat publik, Suwardi Sagama, Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, mengatakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bisa turut dipersoalkan. Bahkan bukan tidak mungkin kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bisa dibatalkan. 

“Dalam konsep hukum administrasi, ketika perbuatan pemerintah, baik kebijakan atau aktivitas yang dianggap merugikan, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan ke pengadilan untuk memohonkan pembatalan atas hal tersebut,” kata Suwardi. (sumber : https://www.alinea.id/)

Polisi Siap Bertindak

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya disebut sudah mulai memeriksa sejumlah pihak, termasuk menyita dokumen penting seperti ijazah SMA dan S1 Jokowi. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak main-main, dan semua akan dibuktikan secara sah di mata hukum. Kita sebagai warga negara hanya perlu menunggu hasil penyidikan dengan kepala dingin dan sikap kritis.

Lebih lanjut, langkah penyitaan ijazah ini bukan semata-mata sebagai bentuk pembuktian, tapi juga menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian ingin menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tuntas. Tidak ada ruang bagi manipulasi opini publik tanpa dasar hukum.

Prosedur ini adalah cara terbaik untuk menjawab keraguan masyarakat dan sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu. Polisi pun menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Ainun Maghfiroh

Editor : Toto Budiman


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca