95 Persen Umat Islam Taati Fatwa MUI tentang Dukungan Palestina

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta merilis hasil riset terkait dengan Fatwa MUI dan Pengaruhnya di tengah masyarakat, dengan studi kasus pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Hasil survei tim Riset Pusfahim UIN Jakarta menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Fatwa MUI terkait Palestina. Sebanyak 95 persen menyatakan bersedia untuk menaati dan melaksanakan fatwa MUI.
Survei dilakukan terhadap 1.014 responden yang diperoleh secara acak melalui google form. Dengan metode ini, tingkat kepercayaan mencapai 95 persen, sedangkan margin of error lebih kurang 1,79 persen.
“Riset ini menemukan bahwa fatwa MUI memiliki daya terima yang sangat tinggi di tengah masyarakat. 95 persen responden menyatakakan menaati dan melaksanakan fatwa MUI”, terang Muda Wardi, Peneliti PUSFAHIM UIN Jakarta, dalam Launching Riset dan Seminar Nasional Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan di Auditorium UIN Jakarta, Selasa (05/12/2023).
Hadir juga dalam forum akademik tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik Ahmad Tholabi Kharli, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Muhammad Maksum, para guru besar dan dosen, para peneliti dan pengurus PUSFAHIM serta ratusan peserta seminar nasional. Di akhir acara, Pusfahim memberikan beasiswa bagi dua mahasiswa yang menulis karya ilmiah tentang fatwa
Lebih lanjut riset ini menjelaskan, 367 orang yang menyatakan menaati adalah dengan rentang usia 45 tahun ke atas, 297 orang dengan rentang usia 35-45 tahun, 165 orang dengan rentang usia 25-35 tahun, dan 138 orang dengan rentang usia 15-25.
Alasan menaati fatwa MUI, sebanyak 47% responden menaati karena panggilan keagamaan, 46% karena panggilan kemanusiaan, dan 7% karena alasan lainnya.
Mengenai pengetahuan terhadap fatwa, sebanyak 97% responden mengetahui keberadaan fatwa ini dan 3% tidak mengetahui. Terkait pengetahuan isi fatwa, 94% responden mengetahui dan 6% tidak mengetahui isinya. 94% responden menyatakan memahami isi fatwa, dan 6% menyatakan tidak memahami isi fatwa.
Sumber informasi yang diperoleh responden untuk mengetahui fatwa ini adalah dari media massa online dan offline sebesar 34% responden, postingan di media sosial sebesar 34% responden, membaca langsung salinan fatwa 15% sebesar responden, obrolan orang sebesar 7% responden, website resmi MUI Pusat sebesar 6% responden, dan dari pimpinan atau pengurus MUI sebesar 4% responden.
“Temuan riset berikutnya menyatakan, Ekspresi ketaatan terhadap fatwa MUI bisa beragam; mulai dari sosialisasi hingga aksi. Ketiga, Fatwa MUI memiliki pengaruh nyata dan berkontribusi dalam memberikan solusi masalah kemanusiaan”, lanjut Musa.
Launching Hasil Riset ini dilakukan langsung oleh Ketua Pusfahim Asrorun Niam Sholeh. Paparan hasil riset tersebut mengawali Seminar Nasional tentang Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan. Hadir sebagai narasumber Seminar Nasional, Dubes Palestina untuk Indonesia HE Zuhair Alshun, Ahli Hukum Tata Negara Prof Jimly Assiddiqi, CEO Haus! Indonesia Ghufron Syarif, dan Co-Inisiator BDS Indonesia Muhammad Syauqi.
Dalam presentasinya, Dubes Palestina menyampaikan apresiasinya atas Fatwa MUI yang sangat mendukung perjuangan Palestina.
“Fatwa MUI sangat bermanfaat bagi komitmen Perjuangan Palestina, dan sekaligus dukungan luar biasa, bahwa Palestina tidak sendiri dalam perjuangannya”, tegas Dubes.
Sementara itu Ahli hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqi, dalam kesempatan seminar tersebut menjelaskan, salah satu pihak yang bertanggung jawab atas agresi Israel adalah Amerika Serikat.
“Makanya sangat bisa dipahami kalau ada gerakan untuk memboikot produk-produk Amerika, dan diasosiasi sebagai pihak yang terafiliasi dengan agresi Israel”, tegasnya.
Co-inisiator BDS Indonesia menegaskan, inisiasi boikot atas beberpa produk yang terlibat agresi Israel muncul dari Tepi Barat, berikutnya meluas menjadi gerakan sosial yang bersifat global.
“Kita terus lakukan inisiasi untuk mendukung Palestina dengan cara menyajikan data valid agar boikot bisa efektif dengan target sasaran yang secara nyata mendukung agresi Israel. Data dikaji dan disampaikan kepada masyarakat. Kita sangat berterima kasih dengan fatwa MUI, yang bisa menjadi pijakan dalam mengedukasi masyarakat”, tegas syauki.
Di bagian akhir, CEO Haus! Ghufron Syarif menyatakan dengan tegas komitmen kepatuhannya terhadap fatwa MUI, dengan mengganti bahan baku produksi dari yang selama ini terafiliasi dengan agresi Israel ke produk yang aman.
“Ada salah satu produk andalan kami, yang memberikan kontribusi lebih 30 persen penghasilan kami, yang harus kami ganti. Alhamdu lillah, langkah ini didukung orang tua dan karyawan. Karyawan kami lebih 1.500 orang”, tegasnya.
Mengimomentari Lanching Pusfahim sebagai Pusat Studi Baru di lingkungan UIN Jakarta, Prof Jimli berharap semoga PUSFAHIM menjadi lokomotif keilmuan dalam membuat sejarah kajian hukum Islam yang dipelopori oleh UIN untuk kebaikan bangsa. (Iin)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru